Songsong Hari Konsumen Nasional 2016, Kepala Dinas Koperindag Nabire Himbau Pelaku Usaha Tidak Langgar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Dalan rangka memperingati Hari Konsumen Nasional tahun 2016, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian & Perdagangan kabupaten Nabire, Bambang Agus Wijanarko, menghimbau kepada para pelaku usaha, pimpina Supermarket maupun toko, kios, pedagang makanan/minuman, PT, CV, Firma, UD dan para pengusaha lainnya di Nabire untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dikatakan Bambang, para pelaku usaha dilarang menjual barang yang rusak atau sudah kadaluarsa, tidak mendatangkan pakaian bekas asal impor, menjual barang yang tidak sesuai SNI, dan tidak menjual barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak berlabel, tidak sesuai berat bersih, menjual barang yang tidak sesuai ukuran atau takaran timbangan.
Jika para pelaku usaha melanggar, maka pihaknya akan mengambil tindakan, karena tidak sesuai dengan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(RRINabire)






Tinggalkan Komentar