Sidang PHPU Legislatif Di MK Bahas Isu Perubahan Suara Di Pleno PPD Distrik Nabire Kota

Nabire – Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/07), dilaksanakan sidang perselisihan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi Papua tahun 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.

Sidang ini menghadirkan pemohon dari partai Nasdem dan PKB. Untuk partai Nasdem, nomor perkaranya yaitu 194-05-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Sidang dipimpin oleh Ketua Aswanto didampingi 2 hakim anggota masing-masing Saldi Isra dan Manahan Sitompul.

Sedangkan Kuasa Hukum yang dihadirkan dari Partai Nasdem sebanyak 2 orang masing-masing Ridwan Syaidi Tarigan dan Parulian Siregar.

Ahli yang dihadirkan dari pihak pemohon (Partai Nasdem) yaitu Nurhidayat Sardini. Dan saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon masing-masing Alexander Z.Sukan, Yuliana Jamiean dan Izak Hikoyabi.

Pihak terkait dari KPU yang dihadirkan masing-masing Oktovianus Injama, Moris Muabuai, Jhoni Kambu dari KPU Nabire, Zandra Mambrasar, Elmus Wanimbo, Hasyim Asyari, Setya Arifin dan Diana Simbiak.

Kemudian untuk kuasa hukum termohon masing-masing Miftakhul Huda dan Idris Ahmad.

Sedangkan termohon dari PPD Distrik Nabire atas nama Denisius Badii selaku Ketua.

Dari pihak terkait yaitu Bawaslu, kuasa hukum yang dihadirkan masing-masing Ardy Mbalembout, Natalia Sahetapy dan Marselinus Abi.

Sedangkan pihak terkait yaitu Bawaslu yang hadir masing-masing Yulianus Nokuwo dari Bawaslu Nabire, Frans Rumsarwir, Jamaluddin, Leonard Romba, Rahmat Bagja, Niko Tunjanan, Amandus Situmorang dan Anugrah Pata.

Berikut risalah persidangan dari MK yang sudah dipotong Nabire.Net untuk difokuskan pada persoalan perhitungan suara di Nabire saja.

[wonderplugin_pdf src=”https://www.nabire.net/wp-content/uploads/2019/07/risalah.pdf” width=”100%” height=”500px” style=”border:0;”]

Diakhir persidangan, Hakim Ketua, Aswanto mengatakan bahwa sidang ditunda dan sidang berikutnya dengan agenda pengucapan putusan.

[Nabire.Net]


One Response to Sidang PHPU Legislatif Di MK Bahas Isu Perubahan Suara Di Pleno PPD Distrik Nabire Kota

  1. Tabroni M Cahya berkata:

    Saksi menjadi saksi buta kasian berbohong karena disogok,oknum Bawaslu kab.juga berbohong,mulut kalian nanti berbusa..sementara yg tau persoalan sengaja tdk diikutkan dalam sidang,, mental2 dungu macam itu bahaya….makan itu yg benar dan harus dari sumber yg benar,sementara anda berdusta dibawah sumpah atas nama Tuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *