Sidang Lanjutan Pembunuhan dr. Mawartih Susanty, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kekeliruan Jaksa

Sidang Lanjutan Pembunuhan dr. Mawartih Susanty, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kekeliruan Jaksa

(Sidang Lanjutan Pembunuhan dr. Mawartih Susanty, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kekeliruan Jaksa)

Nabire, Bertempat di Ruang Sidang Purwoto G. Subrata, Pengadilan Negeri Nabire, Rabu (09/08/2023), telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan jawaban atas dakwaan Penuntut Umum. Sidang ini menghadirkan terdakwa Keyne Wengge yang didakwa melakukan pembunuhan kepada dr. Mawartih Susanty, Sp.P.

Sidang ini dihadiri Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Talenta Keadilan Papua, Richardani Nawipa, S.H. Hadir juga keluarga pelaku dan keluarga korban.

Usai persidangan, Nabire.Net mewawancarai Kuasa Hukum terdakwa, Richardani Nawipa, S.H. Dijelaskan Richardani, surat dakwaan yang ditulis oleh Jaksa memiliki beberapa kekeliruan. Kekeliruan yang ditemukan adalah keterangan waktu yang kurang jelas serta rencana pembunuhan terdakwa yang kekurangan informasi seperti tanggal dan tempat.

(Kuasa Hukum Terdakwa Keyne Wengge, Richardani Nawipa, S.H)

Oleh karena itu, Richardani Nawipa merasa keberatan atas Jaksa dan berharap Majelis Hakim bisa membuat keputusan yang adil terhadap terdakwa.

Di tempat yang sama, Ibu dari terdakwa yaitu Mama Wengge, kepada Nabire.Net mengatakan, jika Terdakwa terbukti bersalah, pihak keluarga tidak akan memberi tuntutan dan meminta bahwa Terdakwa diadili dengan sebaik-baiknya.

(Mama Wengge, Ibu dari Terdakwa Keyne Wengge)

Namun, jika ada orang lain yang bersalah di balik kasus ini, Ibu Wengge dan keluarganya mengharapkan kejelasan dan keputusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.

Sementara itu, Nabire.Net juga mewawancarai keluarga korban, Silas Pamulung. Kepada Nabire.Net, Silas mengatakan, keluarga hanya meminta agar pelaku berkata sejujur-jujurnya, kalau memang bukan dia pelakunya alangkah baiknya dia berkata jujur.

(Silas Pamulung, keluarga korban)

Lanjut kata Silas, saat ini keluarga dari dr.Mawartih Susanti hanya menunggu hasil tuntutan Jaksa dan keputusan dari Kepolisian Nabire.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu (16/08/2023) dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas Jawaban Terdakwa.

Sebagai informasi, dokter Mawartih Susanty ditemukan meninggal di kediamannya tanggal 9 Maret 2023 lalu. Mawartih ditemukan tewas di rumahnya di perumahan RSUD Nabire sekitar pukul 19.00 WIT dengan kondisi mulut berbusa, badan penuh lebam, bahkan tulang rusuk patah.

(Baca Juga : Dokter Mawar Ditemukan Meninggal di Kediamannya di Kompleks RSUD Nabire)

Pada tanggal 14-16 Maret 2023, Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun sudah dilakukan sebanyak 6 kali.

Dan pada tanggal 29 Maret 2023, Polisi berhasil menangkap KW.

[Nabire.Net/Edi Sutrisno/Clivans Marcyano Halim/Noni Matatar]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *