Setelah Diperiksa Dokter Singapura, Psikologi Lukas Enembe Membaik

Jayapura, Gubernur Papua Lukas Enembe, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di KPK, kondisinya membaik. Tim dokter bahkan menilai Lukas Enembe mulai ceria kembali.
“Secara psikologis kondisi Gubernur membaik,” ungkap Ketua Tim Dokter Lukas Enembe, dokter Anthon Mote, seperti dilansir Nabire.Net dari Detikcom pada Kamis (13/10/2022).
Hal itu disampaikan dokter Anthon kepada wartawan di RSUD Jayapura, Selasa (12/10). Seperti diketahui tim dokter dari Singapura telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.
“Sejak tim medis dari Singapura datang, Gubernur juga mulai ceria,” sambung dokter Anthon.
Lukas Enembe disebut mulai ceria sejak kedatangan dokter dari Singapura. Kendati demikian, lanjut dokter Anthon, Lukas Enembe masih harus menjalani perawatan dan mengkonsumsi obat-obatan yang direkomendasikan oleh tim dokter.
“Obat terus dikonsumsi, dan sejauh ini aman. Dan sekarang ada obat tambahan yang diberikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anthon menjelaskan kondisi Lukas Enembe dicek oleh tim dokter secara berkala. Bahkan tim dokter disiagakan untuk mengontrol kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura.
[Nabire.Net/Detikcom]
NABIRENET author
@WULA
istilah gratifikasi merupakan bagian dari Korupsi itu mulai disebut secara spesifik semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Definisi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.
Penerimaan gratifikasi tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugas dari penyelenggara negara tersebut. Termasuk untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat waktu, atau juga untuk hal yang menentukan keputusan. Sedangkan Gratifikasi yang tidak dianggap sebagai suap, jika hal-hal yang di berikan kepada pegawai Negeri dan/atau pejabat Negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak bertetangan dengan kewajiban atau tugas si penerima gratifikasi.
Silahkan belajar yang benar dulu baru berkomentar!
Wula
Gratifikasi itu sama dengan Korupsi atau berbeda? Media anjing kaskado bakar skali sampe tulis sembarang sj.