Serahkan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013, Legislator Papua Minta Kajari Nabire Awasi & Usut Penggunaan Dana Otsus

Anggota DPR Papua, John N.R Gobai meminta Kepala Kejaksaan Negeri Nabire agar mengawasi dan mengusut penggunaan dana Otonomi Khusus di setiap kabupaten yang berada di wilayah Meepago.

Hal itu disampaikan John N.R Gobai saat menyerahkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian, Penerimaan Dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, Pengalokasian Dana Otsus, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadhani SH MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis 2 Agustus 2018.

Dalam pertemuan tersebut, John Gobai meminta agar jika ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana otsus, agar harus segera diusut, karena aturannya sudah sangat jelas.

“Kami ingin agar alokasi dana otsus diwilayah Meepago sesuai dengan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013, aturannya sudah sangat jelas, sehingga jangan diatur sesuka hati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)”, tutur John Gobai kepada Nabire.Net, Kamis malam (02/08).

Selain itu, John meminta Kajari untuk menanyakan kepada setiap pimpinan daerah di wilayah Meepago apakah ada Peraturan Bupati yang mengatur alokasi dana Otsus sesuai Perdasus Nomor 25 Tahun 2018 ?

“Sejak LukMen menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, telah dibuat Perdasus Nomor 25 Tahun 2013. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah para Bupati sudah membuat Peraturan Bupati untuk mengalokasikan dan Otsus sesuai dengan Perdasus ? ataukah alokasinya dilakukan sesuka hati Tim Anggaran Pemerintah Daerah di setiap Kabupaten? Selain itu saya juga minta Kajari agar awasi penggunaan dana Otsus. Jika ada yang tidak benar dalam alokasinya maka wajib diusut dan pelakunya wajib diseret ke penjara”, pungkas John.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *