Seleksi PPPK Dibuka September-Oktober 2024, Pemerintah Targetkan Penghapusan Honorer
Nabire, 07 September 2024 – Pemerintah tengah melakukan penataan terhadap tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer, yang direncanakan akan dihapus paling lambat pada Desember 2024. Penataan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa proses penataan ini dilakukan dengan mempertimbangkan empat prinsip utama: menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer saat ini, mencegah pembengkakan anggaran, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dijadwalkan akan dibuka pada September-Oktober 2024. Mereka yang berhasil meraih peringkat terbaik akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Bagi pelamar yang belum memenuhi kriteria formasi atau belum mendapatkan peringkat terbaik, mereka dapat diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
“Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum akan diakomodasi melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2024).
Meskipun demikian, proses penataan tenaga honorer ini menghadapi beberapa kendala, seperti belum optimalnya usulan formasi PPPK di pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi yang tersedia. Selain itu, kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN tertentu serta keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan yang harus diatasi.
Kendala lain yang dihadapi adalah keterbatasan alokasi anggaran untuk pelaksanaan seleksi PPPK.
Penataan tenaga honorer menjadi PPPK ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah memastikan bahwa pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga honorer akan dibuka pada September-Oktober 2024, meskipun jumlah formasi yang akan dibuka masih belum dirinci.
“Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses,” kata Anas saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan