Sekolah di Nabire Diminta Patuhi Edaran Keringanan Biaya Pendidikan di Masa Pandemi C-19

(Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd)

Nabire – Sejumlah orang tua murid di Nabire mengeluhkan sekolah-sekolah yang tidak mematuhi surat edaran dari Dinas Pendidikan Nabire, berkaitan dengan keringanan biaya pendidikan bagi orang tua murid di masa pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui kepastian hal tersebut, Nabire.Net menanyakan hal itu langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd, senin siang (29/06).

Kadin Pendidikan Nabire, Yulianus Pasang, membenarkan bahwa pihaknya pada tanggal 4 Juni 2020 telah menerbitkan surat edaran Nomor 421/1519/2020, tentang keringanan dana pendidikan bagi orang tua murid di masa pandemi Covid-19.

Dijelaskan, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Nabire itu berlaku untuk semua sekolah di Nabire, baik negeri maupun swasta.

“Kami sudah sosialisasikan hal ini ke semua sekolah, ke Yayasan juga. Jauh sebelumnya kami tak pernah intervensi kebijakan sekolah swastam tapi karena ini sesuai keluh kesah masyarakat akibat kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19, maka ditetapkan kebijakan sesuai surat edaran tersebut untuk sekolah negeri maupun swasta,” urai Yulianus Pasang.

Lebih lanjut dikatakan, memang pihaknya menemukan ada beberapa sekolah yang masih memungut uang dan tidak mematuhi kebijakan, dan sekolah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu. Dana yang terlanjur dipungut harus dikembalikan.

“Jangan sampai karena ada pandemi ini, ada yang putus sekolah karena dampak ekonomi yang dialami oleh orang tua. Mari kita sama-sama mengawasi, jika ada keluhan dari masyarakat, maka media juga berperan untuk mengangkat persoalan itu sehingga bisa diketahui, agar pendidikan bisa berjalan sebagaimana harapan kita bersama,” pungkas Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Yulianus Pasang.

[Nabire.Net]


3 Responses to Sekolah di Nabire Diminta Patuhi Edaran Keringanan Biaya Pendidikan di Masa Pandemi C-19

  1. ratu berkata:

    Lalu guru2 sekolah swasta akan digaji dengan apa? Mestinya kepala dinas memberikan solusi, misalnya selama tidak ada pingutan, maka untuk guru2 swasta gaji mereka dibayar oleh pemda. M

  2. Raja berkata:

    Begitu pula kita ibu, kita orang tua yg di PHK tdk mendapatkan tunjangan, ada sedikit rejeki dari pemda melalui bansos

  3. Raja berkata:

    Kalau tdk mau mengikuti arahan pemerintah,kenapa harus ikut meliburkan siswa?kita sama” Sedang krisis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *