INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Satgas Damai Cartenz Tangkap YM di Ilaga, Diduga Berperan Memantau Aksi Penembakan Freeport

Satgas Damai Cartenz Tangkap YM di Ilaga, Diduga Berperan Memantau Aksi Penembakan Freeport

(Satgas Damai Cartenz Tangkap YM di Ilaga, Diduga Berperan Memantau Aksi Penembakan Freeport)
(Satgas Damai Cartenz Tangkap YM di Ilaga, Diduga Berperan Memantau Aksi Penembakan Freeport)

Puncak, 7 Juni 2026 – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengembangkan pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia. Seorang pria berinisial YM (24) ditangkap di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, karena diduga memiliki peran penting dalam aksi tersebut.

Berbeda dari pelaku eksekutor, penyidik menduga YM bertugas sebagai pemantau pergerakan aparat keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi penembakan berlangsung di kawasan Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan polisi terkait penembakan yang menyebabkan meninggalnya Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, pada Maret 2026.

Menurut Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, YM diamankan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Ilaga. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polres Puncak.

Penyidik menduga YM tidak bertindak sebagai pelaku utama penembakan, tetapi memiliki fungsi strategis dalam memberikan informasi situasi lapangan kepada kelompok saat aksi berlangsung. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, aparat juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut serta mengembangkan kemungkinan keterkaitan YM dengan kasus gangguan keamanan lainnya di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa setiap orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersenjata akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

Apabila dalam proses hukum terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia, YM dapat dijerat dengan pasal-pasal pembunuhan dan penyertaan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran YM dan mengembangkan jaringan yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di Papua Tengah.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.