Reskrim Polres Nabire Gelar Jumpa Pers Penangkapan 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu

Reskrim Polres Nabire Gelar Jumpa Pers Penangkapan 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu

(Reskrim Polres Nabire Gelar Jumpa Pers Penangkapan 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu)

Nabire, Satuan Resort Kriminal Polres Nabire menggelar jumpa pers penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Nabire, Rabu (01/11/2023), bertempat di Ruang Sat Reskrim Polres Nabire.

Hadir dalam jumpa pers ini, Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K, mewakili Kapolres Nabire, didampingi KBO Reskrim Polres Nabire, Ipda Sugiyarno dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos, beserta personil Sat Reskrim.

Dalam jumpa pers ini, dijelaskan bahwa pelaku yang diringkus masing masing berinisial F.L (28), S.A (28) dan M.M (22).

Kasat Reskrim mengatakan, saksi yang telah diambil keterangan sebanyak 6 orang, 3 diantaranya adalah pemilik kios. Kasat Reskrim juga menerangkan kronologis diringkusnya pelaku penyebaran uang rupiah palsu tersebut.

“Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIT, tim yang dipimpin Kanit Opsnal merespon informasi beredarnya uang yang diduga uang rupiah palsu pecahan 50 ribu di Kampung Bumi Raya (SPB), Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire”, terang Kasat Reskrim.

Tim Opsnal langsung merespon dengan mendatangi TKP dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diduga palsu tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman oleh tim, uang yang diduga palsu tersebut secara kasat mata dilihat dari tekstur ciri-ciri uang tersebut bahwa patut diduga uang palsu.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku dengan inisial F.L, S.A dan M.M”, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu ke dalam uang rupiah yang asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang rupiah asli.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah palsu.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU no 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat di kabupaten Nabire agar lebih jeli khususnya kepada para pemilik toko, kios dan warung pada saat menerima uang dari masyarakat agar dicek kembali, jangan sampai yang dibelanjakan adalah uang palsu. Dan apabila menemukan uang palsu agar kiranya menghubungi kantor polisi terdekat.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *