INFO NABIRE
Home » Blog » PT.Nabire Baru PHK & Abaikan Hak 180 Buruh

PT.Nabire Baru PHK & Abaikan Hak 180 Buruh

sawit

Salah satu perusahaan perkebunan sawit yang baru saja masuk dalam agenda Jokowi percepatan lapangan kerja dengan pabrik sawit kembali mempraktikkan cara cara kolonial. Perusahaan secara sepihak memberhentikan para pekerjanya tanpa pesangon.

Menurut para pekerja, awalnya mereka ingin menanyakan keterlambatan gaji yang sudah 6 bulan belum dibayar. Namun yang mereka terima adalah pemecatan tanpa alasan jelas.

Polemik pengabaian hak dan aturan oleh PT.Nabire Baru ditanah Yerisiam, bukan saja dirasakan oleh orang yerisiam namun dirasakan juga oleh buruh PT.Nabire Baru.

Robertino Hanebora selaku sekertaris masyarakat adat Yerisiam mengabarkan bahwa 180 orang karywan yang bekerja di bagian Sub Kontraktor PT.Nabire Baru, bekerja untuk melakukan proses penebangan areal/land clearing lokasi sawit, ditelantarkan dan hak upahnya tak dibayarkan sesuai oleh PT. Nabire Baru ( PT.NB). Sebahagian dari mereka sudah dipecat/PHK oleh PT.Nabire Baru tanpa dibayarkan hak mereka, ujar Tino

Tino bilang, pekerja sawit juga melaporkan sering mendapatkan penekanan dari Aparat Brimob yang tak lain PAM PT.NB dalam menuntut hak mereka.

“Kami kalau hentikan kegiatan alat berat dilapangan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan untuk upah kami, sering perusahaan menghadirkan Brimob untuk mengancam kami”. Terang kordinator buruh sawit Inisial “SB”

SB juga mengatakan, kalau sudah mengadu ke Ketenaga kerjaan di Nabire namun tak digubris.

Informasi mereka juga sekarang ada di Jayapura, Provinsi Papua, untuk mengadu ke dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua.

PT. Nabire Baru awalnya mengambil lahan akuisisi dari PT. Jati Dharma Indah. Enam belas ribu hektar sesuai IUP. Perusahaan ini kemudian join konsensi dengan pemodal dari Srilanka, grub CNOC yang bermarkas di jalan Gatot Subroto Jakarta.

Alih-alih PMA, IUP perusahaan sesuai data yang digali oleh berbagai kalangan, termasuk para pemerhati masalah sosial yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Sawit Nabire, menemukan kejanggalan investasi tersebut. Perusahaan beroperasi tanpa proses AMDAL sebagai syarat mutlak IUP.

Kini, masyarakat adat setempat telah mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura. Proses sidang telah berjalan sejak tahun 2015, namun sisa dua kali sidang lagi untuk putusan.

Sebelum status hukum IUP di putuskan pengadilan, para pekerja mengalami nasib yang sama dengan masyarakat adat Yerisiam yaitu pengabaian hak.

Sebagaimana dilaporkan bahwa 180 pekerja kasar yang tak lain bagian traktor dan buldoser itu. Tentu mereka adalah para pekerja dengan upah bulanana. Sementara perusahaan memperkerjakan buruh dengan kriteria buruh lepas, harian, borongan dan tetap.

Dengan di berhentikannya ratusan pekerja sawit ini mengindikasikan bahwa perusahaan sawit yang oleh Imam Basrowi kolaborasikan dengan pemodal asing itu kian bobrok dalam pemenuhan hak. Baik hak masyarakat adat maupun buruh.

(Penulis : Silas.B/Arki.B)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.