Praktik Klinik Komunitas Mahasiswa Prodi D3 Keperawatan Nabire di Kampung Wadio Selesai
Nabire, Mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan Nabire, Kampus Poltekkes Kemenkes Jayapura, melaksanakan kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) III sekaligus penarikan mahasiswa yang mengikuti Praktik Klinik Komunitas di kampung Wadio (SP3), Distrik Nabire Barat, kabupaten Nabire, Jumat (04/11/2022).
Kegiatan ini menandai berakhirnya Praktik Klinik Komunitas mahasiswa Prodi D3 Keperawatan Nabire yang telah dilaksanakan sejak tanggal 24 Oktober 2022, di Puskemas Kampung Wadio.
Kegiatan MMD dilaksanakan di Balai Kampung Wadio SP3 Nabire Barat, mulai pukul 14.00 – 15.00 WIT.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wibowo Hanafi Ari Susanto Ns, M.kep sebagai bagian akademik, Saffarudin, A.Kp, M. Kep dari bagian intitusi, Ibu Neli Utii A,Md Kep selalu Kepala Puskesmas kampung Wadio SP3, Ibu Wartinah selaku Kepala Kampung Wadio SP3.
Hadir juga empat orang dosen, Ibu-Ibu Kader Posyandu, Para RT, lima orang pembimbing lahan praktek klinik dan warga sebanyak 79 orang beserta mahasiswa PKL Praktik Klinik Komunitas Nabire sebanyak 38 orang.
Saffarudin, A.Kp, M. Kep dari bagian intitusi menyampaikan bahwa melalui kegiatan Praktik Klinik Komunitas selama 2 minggu ini, mahasiswa mampu menampilkan kompetensi, profesionalitas dan prestasi mereka.
Ibu Wartinah selaku Kepala Kampung Wadio menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kampus Poltekkes Kemenkes Jayapura Prodi D3 Keperawatan Nabire yang telah membantu pelayanan kesehatan yang ada di kampung Wadio.
Sementara itu, Ibu Neli Uti A,Md.Kep selalu Kepala Puskesmas Wadio Sp3 mengucapkan terima kasih banyak kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kegiatan di MMD I, MMD II dan MMD III.
Dari hasil MMD tersebut didapatkan sejumlah temuan kasus diantaranya :
1. Pemeliharaan kesehatan keluarga yang tidak efektif
2. Kesiapan peningkatan koping komunitas
“Memang di kampung Wadio, warga enggan datang di layanan kesehatan sehingga melalui kegiatan Praktik Klinik Komunitas ini, hal tersebut bisa ditindaklanjuti,” tutur Neli Uti.
Acara diakhiri dengan penarikan oleh Saffarudin, A.Kp, M. Kep dari bagian intitusi kampus disaksikan perwakilan Kepala Kampung Wadio bersama Kepala Puskesmas Wadio.
Acara diakhiri dengan doa penutup dan makan bersama.
Selain dilaksanakan di kampung Wadio, Praktik Klinik Komunitas juga dilaksanakan di kampung Bumi Raya, Distrik Nabire Barat, kabupaten Nabire.
(Baca Juga : Praktik Keperawatan Komunitas Poltekkes Kemenkes Jayapura Prodi D3 Keperawatan Nabire)
Tujuan Praktik komunitas adalah sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi masalah kesehatan yang di alami
2. Menetapkan masalah kesehatan dan memprioritaskan masalah
3. Merumuskan serta memecahkan masalah kesehatan
4. Menanggulangi masalah kesehatan yang mereka hadapi
5. Mengevaluasi sejauh mana pemecahan masalah yang mereka hadapi
6. Dapat meningkatkan kemampuan dalam mempelihara kesehatan secara mandiri (self care)
Selama praktik nantinya mahasiswa akan di mengambil bagian di Puskesmas SP1 dan Puskesmas SP3 sebagai POSKO selama Praktik Komunitas, dan nantinya selama praktik akan di bimbing oleh preceptor dari masing2 Puskemas.
Penulis, Derin Mote
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 4,166
KAMI DARI SIRIWO MEWAKILI INTELEKTUAL, SENIOR, YUNIOR, MAHASISWA, KEPALA SUKU, TOKO ADAT, TOKO MASYARAKAT, TOKO PEMUDA DAN BERSAMA Rakyat DI LARANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN TRANS PERJALANAN NABIRE SAMPAI PANIAI SIRIWO BUKAN TEMPAT SAMPAH.
Menjadi sebuah keprihatinan bersama manakala melintas di sebuah kawasan tampak sampah berserakan, apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Perbuatan yang kurang terpuji tersebut memicu lingkungan terkesan kumuh dan kotor. Bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. Ada petugas kebersihan pun, beban kerja mereka kian berat akibat ulah oknum pembuang sampah sembarangan.
Sejenak kita renungkan beberapa pertanyaan berikut. Bagaimana dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung?. Penyakit apa saja yang dapat ditimbulkan dari sampah?. Membuang sampah sembarangan, berbuah dosa atau pahala?. Bagaimana perasaan kita jika posisi kita adalah petugas kebersihan di kawasan tersebut?.
Sebenarnya, di Kabupaten nabire telah ditetapkan Peraturan Daerah yang bisa menjadi payung hukum menjerat pelakunya. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022/2023 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan meningkatkan upaya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga agar tercipta lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar?. Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda.
Pemerintah daerah pun dapat memberikan insentif kepada kelompok pengelola sampah swadaya masyarakat, lembaga, badan usaha, maupun perorangan yang melakukan pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tercantum dalam pasal 32, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap pasal 31. Dijelaskan dalam pasal 34, insentif yang diberikan dapat berupa pemberian penghargaan ataupun subsidi.
Aturan sudah jelas disusun. Ketegasan dalam menjalankan peraturan harus ditegakkan. Jangan ragu untuk melapor kepada instansi berwenang jika menjumpai tindak pidana pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten nabire Nomor 1Tahun 2022/2023. Bukan semata untuk meraih nama baik dan penghargaan, namun atas kesadaran bahwa kebersihan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tunggu kapan lagi? Laporkan sekarang. (prd)
Peraturan Daerah Kabupaten Nabire
Publikasikan Yohanes bedopa
Di Larang membuang samapah siriwo itu bukan tempat samapah.
Nabire 05 November 2022/2023
@ Siriwo bersih !!!!
Tolong gabung kan