INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Tak Sampai Sehari, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Paniai, Dua Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Tak Sampai Sehari, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Paniai, Dua Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

(Tak Sampai Sehari, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Paniai, Dua Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara)
(Tak Sampai Sehari, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Paniai, Dua Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara)

Paniai, Polres Paniai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Enarotali, Kabupaten Paniai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah berhasil mengamankan kendaraan yang diduga merupakan milik korban.

Kasus ini bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIT. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha miliknya di depan teras rumah dalam kondisi setang tidak terkunci. Namun, sekitar 10 menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

Menerima laporan tersebut, anggota Polres Paniai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, hingga penelusuran terhadap keberadaan kendaraan yang hilang.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil setelah salah seorang personel memperoleh informasi mengenai sepeda motor yang terlihat melintas menuju wilayah Madi. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Paniai segera melakukan koordinasi sehingga kendaraan bersama orang yang menguasainya berhasil diamankan.

Selanjutnya, sepeda motor beserta pihak yang menguasai kendaraan dibawa ke Mapolres Paniai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Paniai telah memeriksa empat orang saksi serta satu orang saksi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JK (Josua Keiya) dan AP (Apaniel Pigome).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2018 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

“Kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2018 juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Paniai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Langkah cepat mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga koordinasi di lapangan menjadi faktor penting dalam menemukan kendaraan yang hilang dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak pidana yang kerap meresahkan masyarakat karena dapat terjadi dalam waktu singkat, terutama ketika kendaraan diparkir tanpa sistem pengamanan yang memadai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa.

Polres Paniai menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga seluruh tahapan penyidikan dan pemberkasan selesai dilakukan.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.