Polres Nabire Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Karaoke Samabusa

(Polres Nabire Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Karaoke Samabusa)

Nabire, Kepolisian Resor Nabire mengungkap kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia dengan lokasi kejadian di Karaoke yang berada di lokalisasi Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Nabire, Papua Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka S.TK S.IK, dan Kasie Humas Polres Nabire, Iptu Yaudi, S.Sos., dalam jumpa pers di Mapolres Nabire, Rabu (25/01/2024).

Adapun kasus dengan Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 01 / I / 2024 / Spkt / Polres Nabire/ Polda Papua tanggal 01 Januari 2024 tentang tindak pidana pembunuhan tersebut, terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 lalu, sekira pukul 17.00 WIT.

Tersangka berinisial I alias R bersama temannya tiba di TKP kemudian bertemu dengan seorang pramuria berinisial R. Tersangka bersama temannya mengkonsumsi miras sambil menunggu malam pergantian tahun.

Tak lama, tersangka I beradu mulut dengan korban F perihal tersangka I mengira teman korban LF merupakan anggota. Keributan tersebut dipisahkan oleh pramuria.

Tersangka I lantas menghampiri korban dan temannya di lorong tempat karaoke setelah mencuci wajah. Kemudian terjadi pertikaian antara korban dan tersangka. Kemudian korban melakukan pemukulan pertama ke arah wajah tersangka, kemudian karena tersangka sudah membawa pisau badik yang memang disiapkan dalam saku bajunya, tersangka langsung melakukan penikaman sebanyak dua kali kearah dada dan selangkangan sebelah kanan korban.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka lari keluar lewat belakang dan sempat bertemu dengan teman korban, tapi tersangka menyembunyikan pisau sehingga teman korban tidak bisa mengamankan tersangka. Karena korban sudah bersimbah darah, korban lari ke depan tempat karaoke dan terekam cctv. Korban kemudian terjatuh di pasir depan tempat karaoke dan meninggal.

Pihak kepolisian kemudian merespon laporan. Tim Reskrim dan jajaran Polsek KP3 Laut kemudian mendatangi TKP dan mengambil rekaman CCTV. Setelah dianalisa, didapati ciri-ciri tersangka.

Kepolisian kemudian menyebarkan foto pelaku ke jajaran Polsek. Kemudian ada laporan dari Polsek Yaur bahwa ditemukan ciri-ciri yang sam dengan foto yang disebar. Setelah itu, anggota Polsek Yaur langsung melakukan penangkapan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 338 KUHP Pasal 351 ayat 3 yakni merampas nyawa orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Adapun tersangka berinisial I alias R, berusia 33 tahun, tinggal di Enarotali Paniai. Pekerjaan sehari-hari sebagai pengangkat kayu di wilayah Distrik Yaur.

Sedangkan korban berinisial F , berusia 24 tahun, bekerja sebagai nelayan dan berasal dari Buton.

Untuk barang bukti senjata tajam sampai sekarang masih dicari sesuai keterangan dari pelaku bahwa barang bukti tersebut jatuh pada saat pelaku melarikan diri.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *