INFO NABIRE
Home » Blog » Polres Nabire Ungkap Dua Kasus Kriminal Menonjol, Curas dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Polres Nabire Ungkap Dua Kasus Kriminal Menonjol, Curas dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

(Polres Nabire Ungkap Dua Kasus Kriminal Menonjol, Curas dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal)

Nabire, 23 Januari 2025 – Polres Nabire berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang menonjol, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kedua kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/01/2025) di depan Mako Polres Nabire, dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.

Kapolres menjelaskan, kasus curas terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, di Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire. Dua pelaku berinisial YK (23) dan AK (23) melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan mengejar, melempar batu, serta memukuli korban sebelum merampas sepeda motor dan uang tunai milik korban.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa dua unit kendaraan roda dua dan barang lainnya yang digunakan dalam kejahatan. Kedua pelaku telah kami tahan dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap AKBP Samuel D. Tatiratu.

Sementara itu, kasus kepemilikan senjata api ilegal melibatkan dua tersangka, MR (34) dan EW (37). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 25 Oktober 2024, yang mencurigai MR memiliki senjata api. Saat diamankan di kediamannya, polisi menemukan senjata api rakitan sepanjang 110 cm dan satu magazin hitam.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata api tersebut diperoleh dari EW. Selain itu, ditemukan senjata api laras pendek jenis pistol kaliber 8 mm dan bahan pembuatan senjata api rakitan lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” jelasnya.

Dalam konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan maupun kepemilikan senjata api ilegal. “Senjata api rakitan sangat berbahaya dan berpotensi merugikan banyak pihak. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan terkait senjata api,” tegas Kapolres.

Terkait kasus curas, Kapolres juga meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, dan hindari meninggalkan barang berharga di kendaraan,” tambahnya.

Polres Nabire berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nabire, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.