INFO NABIRE
Home » Blog » Polres Nabire Dalami Kasus Penyerangan Rumah Timses Paslon Bupati Nomor 1 di Teluk Kimi

Polres Nabire Dalami Kasus Penyerangan Rumah Timses Paslon Bupati Nomor 1 di Teluk Kimi

(Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H.E. Anwar)

Nabire, 29 November 2024 – Polres Nabire sedang mendalami kasus penyerangan dan pengerusakan rumah milik tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di Jalan Baru Agro Wisata, Kampung Air Mandidi, Distrik Teluk Kimi.

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Berthu H.E. Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait insiden ini.

Menurut laporan polisi bernomor LPB/592/XI/2024/SPKT/S Nabire, kejadian terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIT. Pemilik rumah, Adriana Sahempa, melaporkan bahwa sekelompok orang yang diduga berjumlah tujuh orang datang dengan menggunakan dua mobil jenis Avanza. Mereka membawa senjata tajam seperti parang dan besi serta berteriak mencari seseorang bernama Reksi.

Kronologi Kejadian

Saat kejadian, pemilik rumah dan enam saksi berada di dalam rumah. Ketakutan dengan kedatangan massa, mereka memilih bersembunyi. Namun, para pelaku mulai melakukan pengerusakan, antara lain:

  • Memecahkan kaca jendela dan foto-foto bingkai.

  • Merusak kaca belakang mobil Honda City dan bagian bodi kendaraan.

  • Menghancurkan lampu depan motor Honda Beat.

Salah satu pelaku bahkan mengejar seseorang berinisial HL hingga ke dapur dan mencoba melakukan penganiayaan dengan parang. Meski HL mengalami luka di kepala hingga harus mendapatkan enam jahitan, ia berhasil menyelamatkan diri.

Barang Bukti dan Kerusakan yang Ditemukan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencatat kerusakan sebagai berikut:

  • Tiga bingkai kaca rumah pecah.

  • Empat kaca rumah rusak.

  • Satu meja kaca pecah.

  • Tiga bingkai foto keluarga hancur.

  • Kaca belakang mobil Honda City pecah dan bodi mobil rusak.

  • Lampu depan motor Honda Beat hancur.

Tindak Lanjut Kepolisian

AKP Berthu H.E. Anwar menjelaskan bahwa polisi telah melakukan olah TKP dan sedang melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku. “Kami sedang mengejar para pelaku yang terlibat. Dugaan sementara, kasus ini merupakan tindak pengerusakan secara bersama-sama dan penganiayaan yang melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta meminta pihak-pihak terkait menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan pelaku di balik insiden ini.

[Nabire.Net/Imran]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.