Polres Dogiyai Gelar Sidang Disiplin Terhadap 12 Personel, Tindak Tegas Kasus Disersi dan Mangkir
Dogiyai, 4 Desember 2025 – Polres Dogiyai melaksanakan Sidang Disiplin Polri terhadap 12 personel yang diduga melakukan pelanggaran berupa disersi dan mangkir. Sidang berlangsung di Ruang Bhayangkari Polres Dogiyai, Kigamani, Kamis (04/12/2025), sebagai bentuk pengawasan internal sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sidang dipimpin oleh PLH Wakapolres Dogiyai AKP Amron Sitorus sebagai pimpinan sidang, didampingi Kabag SDM, Iptu Semuel Borang dan Kasat Lantas, Iptu Philips J. O. Losso. Hadir pula Seksi Propam Polres Dogiyai sebagai penuntut, pengawas pelaksanaan sidang, pendamping terperiksa, sekretaris, serta petugas dokumentasi.
Sebanyak 12 personel diperiksa melalui mekanisme persidangan lengkap, mulai dari pembacaan tata cara sidang, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar, penyampaian tuntutan hingga pembacaan putusan.
Dalam putusannya, sidang memberikan sejumlah sanksi disiplin, antara lain:
-
Teguran tertulis
-
Penundaan kenaikan pangkat
-
Penundaan pendidikan
-
Penundaan kenaikan gaji berkala
-
Penempatan dalam tempat khusus selama 14–21 hari
-
Pengawasan selama 6 bulan bagi beberapa personel
Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kembali kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme personel Polres Dogiyai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan sidang berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawasan penuh dari Seksi Propam Polres Dogiyai.
[Nabire.Net]






Tinggalkan Komentar