Polisi Tangani Kasus Lakalantas di Deiyai

Deiyai, Pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 pukul sekira pukul 10.15 WIT, bertempat di Jalan Baru Ruas Utama Waghete Kabupaten Deiyai tepatnya dekat bis rusak, telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai atas nama Adii dengan seorang pejalan kaki atas nama Derika Douw (42).
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, sebuah kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion putih yang dikendarai Adii melaju dengan kecepatan tinggi dari arah perkantoran Kabupaten Deiyai menuju ke arah Waghete tepatnya di samping kendaraan Bus rusak yang mangkrak di pinggir jalan.
Disaat bersamaan seorang pejalan kaki atas nama Derika Douw (42) hendak menyeberang jalan dari kiri yang hendak kearah kanan jalan, pengendara sepeda motor yang tak bisa kendalikan laju kendaraannya sehingga menabrak pejalan kaki dan langsung terkapar di jalan.
Setelah kejadian tersebut, pengendara sepeda motor lalu mengantar korban ke rumahnya untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban.
Kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Deiyai. Menerima laporan tersebut Personel Polres Deiyai mendatangi Rumah korban dan melakukan mediasi kepada keluarga korban.
Dimana pelaku mengakui atas insiden tersebut di depan keluarga besar Ibu Derike Douw di Rumah kompleks Waghete dan pelaku saat ini pulang ke rumah di Kampung Watiyai guna memberitahukan kepada keluarganya atas kejadian tersebut serta mengumpulkan sejumlah biaya sesuai kesepakatan untuk pengobatan korban.
Identitas pelaku:
– Adii, Laki-laki, alamat Kampung Watiyai Distrik Tigi Timur Kabupaten Deiyai.
Identitas korban:
– Derika Douw (42), perempuan, alamat Kompleks Puskesmas Waghete 1 (mengalami luka robek pada kaki kanan bagian betis dan kepala belakang mengalami robek).
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP dan olah TKP, melakukan mediasi kepada keluarga korban, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Lantas Polres Deiyai.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini Polres Deiyai tengah memediasi kasus kecelakaan tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak.
Kami mengimbau kepada seluruh warga yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, utamakan keselamatan dan tidak mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan sesuai dengan UU yang berlaku.
[Nabire.Net/Kabid Humas Polda Papua]
Tinggalkan Komentar