Polisi Musnahkan Ganja dan 47 Botol Alkohol di Paniai, Bupati, Tokoh Adat hingga DPRK Turut Saksikan
Paniai, 10 Juni 2026 – Komitmen pemberantasan narkoba di Kabupaten Paniai kembali ditunjukkan secara terbuka. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paniai memusnahkan 22,74 gram ganja dan 47 botol alkohol 70 persen yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.
Pemusnahan yang digelar di Mapolres Paniai, Rabu (10/6/2026), berlangsung di hadapan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Nabire, Pemerintah Kabupaten Paniai, DPRK Paniai, hingga tokoh adat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Paniai AKBP Roycke Betaubun mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Paniai.
Kasus tersebut berasal dari penangkapan tersangka Muhammad Rusli dengan barang bukti awal sebanyak 25,84 gram ganja. Sebanyak 3 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, sedangkan 22,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah khusus.
Selain ganja, sebanyak 47 botol alkohol 70 persen turut dimusnahkan dengan cara ditumpahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

Prosesi pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, Bupati Paniai, DPRK Paniai, dan tokoh adat, kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan benda sitaan.
Polres Paniai menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi di sekolah, rumah ibadah, dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan Kabupaten Paniai yang bebas dari narkotika.
Kegiatan ini menjadi simbol bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat adat untuk melindungi generasi muda Papua dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar