Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan di KPU Nabire secara Restorative Justice
Nabire, 1 Oktober 2024 – Kepolisian Resor Nabire secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor KPU Kabupaten Nabire pada 24 Juni 2024. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak, baik pelapor Saverius Tebai dan terlapor Sarlota Nelcy Martha Wartnoy, mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme keadilan restorative justice.
Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pada 26 September 2024, Polres Nabire menghentikan proses penyidikan demi hukum. Surat tersebut menyatakan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan yang terjadi di Kantor KPU Nabire, Jalan Ahmad Yani, pada pukul 12.32 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya memutuskan bahwa tidak ada tindak lanjut hukum karena kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak.
Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, dan para pelapor serta terlapor. Kapolres Nabire, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, menegaskan bahwa kasus ini resmi ditutup, dan status tersangka Sarlota Nelcy Martha Wartnoy dicabut.
Langkah penghentian penyidikan ini menunjukkan pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan Polres Nabire untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan pemberhentian kasus ini, diharapkan hubungan antara kedua pihak dapat kembali harmonis.
[Nabire.Net]
Apa pasal 112 KUHAP
1 penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebut alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yg di anggap perlu untuk di periksa dengan surat panggilan yang zh dengan memperhatikan tengggang waktu yang wajar antara di terimanya panggilan dan hari seorang itu di haruskan memenuhi panggilan tersebut.
PASAL 113 KUHAP
jady seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat keamanannya.
PASAL 114 KUHAP
dalam hal seorang disangka melakukan suatu tidak pidana sebelum di mulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia salam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana di maksud dalam pasal 56.
PASAL 115 KUHAP
1 Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
Baik trmksh untuk saya
D. DIKETAHUINYA TINDAKNYA PIDANA
Tidak pidana di ketahui dengan
Cara cara sebagai berikut.
1. Karena adanya pengaduan
Yang dimaksud dengan pengaduan adalah pemberitahuan di sertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tidak pidana aduan merugikannya (pasal 1 ke-25 KUHAP):
Pengaduan pidana aduan.
1. pengaduan hanya di peruntukan lagi:
2. Merupakan syarat adanya penuntutan
3. Pengaduan dapat di cabut perihal pencabutan pengaduan maupun cara bagaimana pengaduan itu dapat di cabut kembali ketentuan mengenai hal tersebut diatur didalam pasal 72 sampai dengan pasal 75 kitab undang hukum pidana (KUHAP). Untuk lebih jelasnya, berikut penulis kutipkan kembali pasal pasal yg di maksud.
Sekian dan terimakasih