PN Nabire Gelar Sidang Perdana Kasus Jual Beli Amunisi ke OPM

Nabire, Sidang perkara jual beli senjata api dan amunisi yang menghadirkan dua orang terdakwa, digelar di Polres Nabire, Kamis (27/01).
Adapun terdakwa yang hadir dalam persidangan ini atas nama Ardi Sineri dan Jony Prasetya, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari JPU.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Citra Savitri, SH, MH, serta dihadiri 2 orang Hakim anggota dan Panitera Pengganti.
Sidang Perkara No. 6 dan 7/Pid.Sus/2022/PN Nabire Tentang Tindak Pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951 ini menghadirksan saksi pertama atas nama Guntoro selaku anggota kepolisian dan saksi kedua, Faisal selaku mekanik bengkel.
Dalam keterangannya, Saksi pertama yang ditanya oleh JPU mengatakan, ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli amunisi di daerah Bumi Wonorejo, selanjutnya setelah sampai di lokasi, transaksi sudah selesai.
Setelah mendalami informasi, kemudian dilakukan penangkapan atas terdakwa Ardi Sineri. Dari terdakwa, barang bukti yang disita berupa uang 2 juta dan empat butir amunisi di tas terdakwa.
Setelah terdakwa diinterogasi, diketahui terdakwa menjual amunisi kepada Alex selaku anggota TPNPB OPM dibawah pimpinan Undius Kogoya yang beroperasi di Intan Jaya.
Amunisi yang dijual adalah amunisi untuk senjata mouser dan AK47 sebanyak 80 butir dengan harga 10 juta.
Terdakwa Ardi Sineri saat diinterogasi mengungkapkan telah melakukan jual beli amunisi hanya sekali sebanyak 80 butir pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan melakukan komunikasi langsung dengan Alex.
Terdakwa mengenal Alex saat dirinya bertugas di Dogiyai. Kemudian saat akan melakukan transaksi, terdakwa Ardi yang sudah bertugas di Yapen, bertolak menuju Nabire bersama saudara iparnya menggunakan kapal.
Saksi pertama juga mengungkapkan bahwa selain terdakwa Ardi Sineri, juga dilakukan penangkapan terdakwa lainnya atas nama Joni Prasetya di Oyehe.
Sementara dari terdakwa kedua, Joni Prasetya, diketahui dirinya memberikan 80 butir amunisi kepada Ardi Sineri di salah satu bengkel di daerah Nabarua.
Saat ditanyakan oleh Hakim Ketua, kedua terdakwa mengakui dan menerima seluruh keterangan saksi pertama.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi kedua atas nama Faisal. Dari keterangan saksi kedua diketahui bahwa dirinya bekerja sebagai mekanik bengkel di Nabarua bawah.
Dikatakan saksi Faisal, dia melihat terdakwa Joni Prasetya memperbaiki motor di bengkel, dan melihat ada teman terdakwa yakni terdakwa pertama Ardi Sineri yang datang ke bengkel. Selebihnya saksi tidak mengetahui kejadian pemberian amunisi karena saksi sedang fokus membongkar mesin motor.
Atas keterangan saksi kedua Faisal, kedua terdakwa mengakui dan menerima seluruh keterangan saksi kedua.
Sidang Perkara No.6/Pid.Sus/2022/PN Nabire terhadap Terdakwa an. Ardi Sineri (Terdakwa) selesai dan ditutup oleh Cita Savitri, SH, MH selaku Hakim Ketua.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 3 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, personil Satgas Nemangkawi berhasil meringkus dua orang anggota Polri berinisial JPO dan AS, yang diduga telah melakukan transaksi penjualan amunisi senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
(Baca Juga :Â Diduga Jual Amunisi Senpi ke KKB, 2 Oknum Anggota Polisi Diringkus di Nabire)
Penangkapan dilaksanakan pada hari rabu sore (27/10), sekitar pukul 16.56 WIT. Penangkapan dimulai dari anggota berinisial AS, di daerah Girimulyo Nabire. Setelah ditangkap, AS dibawa ke Mapolres Nabire guna dimintai keterangan lebih lanjut.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar