Plt. Kepala BPKAD Dogiyai Pimpin Rapat Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) 2025

(Plt. Kepala BPKAD Dogiyai Pimpin Rapat Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) 2025)

Dogiyai, 13 Agustus 2024 – Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai, Norpen Pigai, SE, memimpin rapat pembahasan Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2025 yang berlangsung di lantai 2 Ruang Rapat Kantor Bupati Dogiyai.

Rapat yang dimulai pukul 08.00 WIT dan berlangsung hingga pukul 03.30 WIT tersebut dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

Rapat ini bertujuan untuk menyusun SSH tahun 2025, sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dogiyai tahun 2025. Norpen Pigai menegaskan bahwa penyusunan APBD tahun 2025 wajib mengikuti amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional. Selain itu, beberapa item yang tidak diatur dalam Perpres tersebut akan diatur melalui Peraturan Bupati Dogiyai tahun 2025.

“Contohnya adalah belanja makan dan minuman tradisional (barapen), transportasi dari Dogiyai ke Nabire dan sebaliknya, serta Dogiyai ke Paniai dan sebaliknya,” jelas Pigai.

Norpen Pigai juga berharap dokumen yang disusun pada hari ini dapat diunggah ke aplikasi MCP KPK, sehingga dapat meningkatkan persentase kepatuhan Dogiyai di MCP KPK. Dokumen ini juga akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2025.

Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk mengadakan rapat lanjutan pada Kamis, 15 Agustus 2024, di tempat yang sama. Rapat lanjutan tersebut akan membahas Analisa Standar Biaya (ASB), Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *