INFO NABIRE
Home » Blog » PKBI Papua Dampingi Puluhan Kasus Kekerasan terhadap Pekerja Seks di Nabire

PKBI Papua Dampingi Puluhan Kasus Kekerasan terhadap Pekerja Seks di Nabire

(PKBI Papua Dampingi Puluhan Kasus Kekerasan terhadap Pekerja Seks di Nabire)
(PKBI Papua Dampingi Puluhan Kasus Kekerasan terhadap Pekerja Seks di Nabire)

Nabire, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Papua telah mendampingi puluhan kasus kekerasan yang dialami pekerja seks perempuan dan kelompok populasi kunci lainnya di Kabupaten Nabire. Penanganan kasus dilakukan melalui mediasi, koordinasi dengan kepolisian, hingga pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.

Koordinator Lapangan Program PKBI wilayah Nabire, Siti Asmah, mengatakan kekerasan yang dilaporkan mencakup berbagai bentuk perlakuan, mulai dari pemukulan, bentakan, makian, diskriminasi, hingga persoalan pembayaran terhadap pekerja seks perempuan.

“Kasusnya mungkin sudah puluhan. Kebanyakan pendampingan yang kami lakukan tidak sampai ke pengadilan, tetapi diselesaikan melalui mediasi atau di kepolisian,” kata Siti, Jumat (30/10/2026).

PKBI Utamakan Pendampingan dan Penyelesaian Kasus

Siti menjelaskan, program pendampingan PKBI ditujukan kepada kelompok populasi kunci yang mengalami kekerasan maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kelompok tersebut meliputi pekerja seks perempuan, lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), transpuan, serta orang dengan HIV.

Dalam menangani laporan, PKBI terlebih dahulu mendorong penyelesaian masalah di lingkungan tempat korban bekerja, seperti kafe atau bar. Langkah ini dilakukan untuk melihat kemungkinan penyelesaian secara internal sebelum kasus ditangani lebih lanjut.

Namun, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di lingkungan tersebut, korban dapat menghubungi PKBI untuk memperoleh pendampingan. Selanjutnya, PKBI akan menghubungkan korban dengan lembaga bantuan hukum apabila diperlukan penanganan secara hukum.

Menurut Siti, pendampingan tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Hal terpenting adalah memastikan korban mendapatkan bantuan dan memiliki akses terhadap mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan kasus yang dialaminya.

Bekerja Sama dengan LBH Jaringan Damai Papua

Dalam memberikan layanan pendampingan hukum, PKBI Papua bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Damai Papua (JDP).

Siti menyebutkan, kerja sama tersebut telah berlangsung selama tiga tahun melalui kontrak pendampingan kasus. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membantu korban yang menghadapi persoalan kekerasan, diskriminasi, maupun dugaan pelanggaran hak.

Selain pendampingan hukum, program PKBI juga melibatkan petugas paralegal. Mereka bertugas memberikan edukasi kepada kelompok populasi kunci mengenai stigma, diskriminasi, kekerasan, serta pelanggaran HAM.

Edukasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pendampingan agar kelompok yang rentan mengalami kekerasan memahami hak-haknya dan mengetahui saluran yang dapat dihubungi ketika menghadapi persoalan.

PKBI juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta kepolisian sesuai kebutuhan penanganan kasus.

Penanganan Disesuaikan dengan Kewenangan Lembaga

Siti menegaskan bahwa penanganan setiap laporan dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kasus dan kewenangan instansi terkait.

Sebagai contoh, apabila sebuah kasus melibatkan anak di bawah umur, penanganannya menjadi kewenangan Unit PPA. Jika perkara tersebut sudah ditangani oleh instansi berwenang, PKBI tidak mengambil alih proses penanganan yang sedang berjalan.

Pola koordinasi ini memungkinkan korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan tanpa mengabaikan kewenangan lembaga yang bertanggung jawab atas penanganan perkara.

Di sisi lain, keberadaan layanan pendampingan diharapkan dapat membantu korban yang mengalami kesulitan ketika menghadapi kekerasan atau diskriminasi, termasuk mereka yang belum mengetahui cara mengakses bantuan hukum.

PKBI menempatkan perlindungan korban dan penyelesaian persoalan sebagai tujuan utama program pendampingan. Dengan dukungan paralegal, lembaga bantuan hukum, dan instansi terkait, korban diharapkan memiliki akses yang lebih baik terhadap bantuan serta proses penanganan yang sesuai.

PKBI Papua belum merinci jumlah pasti kasus yang telah didampingi maupun jumlah kasus yang berakhir melalui mediasi, kepolisian, atau proses hukum. Pendataan lebih lanjut diperlukan untuk menggambarkan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap kelompok populasi kunci di Nabire secara menyeluruh.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.