Pj.Sekda Dogiyai Pimpin Sidak Barang Kadaluarsa

(Pj.Sekda Dogiyai Pimpin Sidak Barang Kadaluarsa)

Dogiyai, 21 Juni 2024 – Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari Jumat ini untuk mengawasi penjualan barang-barang kadaluarsa di toko dan kios-kios di wilayah tersebut.

Sidak ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai, Damiana Tekege, SH. M. Hum, dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran barang-barang kadaluarsa yang dapat membahayakan masyarakat.

Penjabat Sekda Dogiyai, Damiana Tekege, menyatakan bahwa kegiatan sidak ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait lainnya.

“Kami tidak akan mentolerir lagi adanya toko atau kios yang menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa kepada masyarakat. Barang-barang tersebut akan disita dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara pembakaran,” ujar Damiana.

Selain mengingatkan para penjual pangan, sembako, dan barang lainnya, Damiana Tekege juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 2 miliar rupiah. Hal ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan perlindungan konsumen di Kabupaten Dogiyai.

Sidak hari ini melibatkan tim dari Dinas terkait untuk memastikan bahwa semua toko dan kios mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Dogiyai berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan sidak ini, penjualan barang-barang kadaluarsa dapat diminimalisir dan masyarakat bisa lebih percaya terhadap kualitas barang yang mereka beli.

Usai sidak, Pj.Sekda memimpin pemusnahan barang-barang kadaluarsa yang disita.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *