INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » PJ.Bupati Intan Jaya Mengancam Akan Mempidanakan Pejabat yang Melaporkan Dirinya ke Pusat

PJ.Bupati Intan Jaya Mengancam Akan Mempidanakan Pejabat yang Melaporkan Dirinya ke Pusat

PJ.Bupati Intan Jaya Mengancam Akan Mempidanakan Pejabat yang Melaporkan Dirinya ke Pusat
(PJ.Bupati Intan Jaya Mengancam Akan Mempidanakan Pejabat yang Melaporkan Dirinya ke Pusat)

Intan Jaya, Buntut dari dimutasinya sejumlah Pejabat di Kabupaten Intan Jaya, PJ.Bupati Intan Jaya mendapat teguran dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan hal itu, PJ.Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, S.T., mengancam salah satu Pejabat yang didemosinya melalui telepon seluler apabila Pejabat tersebut melaporkan PJ.Bupati Intan Jaya ke Kementerian Dalam Negeri, KASN dan PTUN.

(Baca Juga : Ganti Kadis Dukcapil Intan Jaya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Tegur PJ.Bupati Intan Jaya)

Apolos Bagau mengancam akan mempidanakan Pejabat tersebut dan melaporkan Pejabat tersebut ke Pengadilan Tipikor agar memeriksa penggunaan APBD selama yang bersangkutan memimpin.

Begitu pula yang disampaikan kepada Mantan Kepala Dinas BPMK Intan Jaya, Yoakim Mujizau yang didemosi menjadi Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Intan Jaya.

PJ.Bupati Intan Jaya Apolos Bagau meminta agar Yoakim Mujizau berhenti melapor ke pusat.

Namun Yoakim Mujizau melapor ke pusat karena menganggap PJ.Bupati Intan Jaya telah melakukan demosi tanpa koordinasi dan ijin dari pemerintah pusat, bahkan tidak melalui Tim Baperjakat Kabupaten.

“Secara Otoriter, PJ Bupati Intan Jaya melakukan Demosi dan menyalahi atau menabrak Aturan ASN No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Pejabat yang merasa dirugikan meminta kejelasan mengapa dan tindakan berat apa serta tindakan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Pejabat di Intan Jaya sehingga Pj Bupati Intan Jaya melakukan demosi dalam Jabatan?”, kata Yoakim Mujizau.

Yoakim berharap agar jangan saling membenarkan diri dengan ancaman akan dipidana berdasarkan desas desus yang tidak bisa dipertanggung jawabkan untuk memperkuat argumen sebagai dalil atas kebijakan PJ.Bupati Intan Jaya yang sudah melakukan hal yang bertentangan dengan aturan ASN.

“Kami yang merasa dirugikan wajar donk menanyakan dan memperjuangkan nasib kami. Kalau kami tidak mempertanyakan naisb kami maka hal yang melawan aturan ASN ini akan dianggap benar oleh segelintir orang dan kebiasaan yang melawan hukum dan aturan ini akan menjadi kebiasaan kita kedepan”, tegas Yoakim.

Yoakim cuma berharap agar jangan mengedukasi hal yang tidak baik dan melawan regulasi memakai pemahaman kita kepada generasi penerus dan pegawai di lingkungan tempat kita kerja, sebab kita hidup di negara hukum dan setiap tidak tanduk kita sebagai Pejabat Negara sudah diatur sesuai dengan Regulasi.

Lanjut Yoakim, aturan ASN yang berlaku di Intan Jaya pun berlaku dari Sabang sampai Merauke jadi kita harus memberikan pemahaman yang mendidik soal Aturan ASN. Apalagi tahun 2023 ini adalah tahun dimana pesta politik Pilpres, Pileg, Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot mulai diselenggarakan dan ramai-ramainya membicarakan, mendaftarkan, mencalonkan jago-jagonya di partai politik masing-masing sehingga kebijakan kita jelas dianggap kebijakan mengguntungkan sekelompok individu atau partai politik tertentu demi kepentingan politik.

“Pilpres dan Pileg diselenggarakan bulan Februari tahun 2024, maka berkaitan dengan itu PJ.Bupati dilarang memutasi, memindahkan dan demosi pegawai serta Pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03). “Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut, kata Yoakim.

UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;

Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dari regulasi PP No. 49 Tahun 2008 nampak jelas, hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh PJ Kepala Daerah dalam menjalankan penyelenggaraan Pemerintahan. Terkait adanya rencana kebijakan beberapa PJ Kepala Daerah yang mengelorakan mutasi pegawai ASN dilingkungan Pemerintahannya dari sisi kewenangan adalah tidak tepat, karena PJ Kepala Daerah tidak mempunyai wewenang dan sekaligus telah melampaui wewenang untuk melakukan mutasi pegawai ASN tersebut atau yang disebut dalam doktrin sebagai tindakan ultra vires.

“Kepala Daerah yang bertindak melakukan mutasi PNS yang bertindak abuse of power dan adanya praktik maladministrasi, konflik kepentingan karena pesanan politik”, pungkas Yoakim Mujizau.

Nabire.Net sendiri sudah meminta tanggapan dari PJ.Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau, Rabu (15/03/2023). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Apolos Bagau.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.