INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » APBD Perubahan Papua Tengah 2026 Disepakati, Belanja Naik Jadi Rp4,18 Triliun

APBD Perubahan Papua Tengah 2026 Disepakati, Belanja Naik Jadi Rp4,18 Triliun

(APBD Perubahan Papua Tengah 2026 Disepakati, Belanja Naik Jadi Rp4,18 Triliun)
(APBD Perubahan Papua Tengah 2026 Disepakati, Belanja Naik Jadi Rp4,18 Triliun)

Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (24/9/2026).

Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan Perubahan APBD Papua Tengah 2026 dilanjutkan ke tahap berikutnya. Berdasarkan struktur anggaran yang disepakati, pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi sekitar Rp2,75 triliun, sementara belanja daerah bertambah menjadi sekitar Rp4,18 triliun.

Perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun sekaligus memperhitungkan kondisi fiskal untuk sisa tahun anggaran 2026.

DPR Papua Tengah Bahas Dokumen Perubahan Anggaran

Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni menjelaskan, dokumen KUA dan PPAS Perubahan 2026 sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah kepada DPR Papua Tengah pada 17 September 2026.

Dokumen tersebut kemudian dibahas melalui Badan Anggaran DPR Papua Tengah sebelum dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan mencakup sejumlah komponen utama, mulai dari kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan hingga penyesuaian prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Dalam pembahasan bersama tersebut telah dilakukan pencermatan dan pembahasan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan perubahan kebijakan anggaran, prioritas program dan kegiatan, pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah untuk Tahun Anggaran 2026,” kata Delius dalam sambutannya.

Tahapan penyerahan dokumen pada 17 September sebelumnya juga diberitakan sebagai bagian dari proses pembahasan perubahan APBD Papua Tengah 2026.

Pendapatan Daerah Naik Rp321 Miliar

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, target pendapatan Papua Tengah berubah dari sekitar Rp2,43 triliun menjadi Rp2,75 triliun.

Artinya, terdapat tambahan sekitar Rp321,09 miliar dibandingkan rencana awal. Kenaikan tersebut terutama terlihat pada dua komponen pendapatan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Sementara pendapatan transfer naik dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.

Di sisi lain, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penyesuaian dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.

Secara keseluruhan, perubahan tersebut membuat struktur pendapatan daerah Papua Tengah dalam APBD Perubahan 2026 menjadi lebih tinggi dibandingkan anggaran induk.

Belanja Daerah Melonjak Jadi Rp4,18 Triliun

Perubahan paling besar terlihat pada sisi belanja.

Belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp2,90 triliun, dalam perubahan anggaran meningkat menjadi sekitar Rp4,18 triliun. Dengan demikian, terjadi tambahan belanja sekitar Rp1,27 triliun. Angka tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan mengenai kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS Papua Tengah.

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual daerah.

Menurutnya, penyesuaian tersebut mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kebijakan fiskal pemerintah pusat, perubahan transfer ke daerah, optimalisasi PAD, serta kebutuhan penyempurnaan pendanaan program prioritas.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa tambahan anggaran perlu disertai kesiapan pelaksanaan program dan kegiatan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

SiLPA Jadi Salah Satu Sumber Pembiayaan

Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya meningkat dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun.

Kenaikannya mencapai sekitar Rp957,02 miliar.

Dengan struktur tersebut, pemerintah daerah menyatakan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap menjadi perhatian dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.

Meki menekankan bahwa perubahan anggaran harus tetap realistis, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan struktur tersebut, keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap menjadi perhatian kita bersama agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara realistis, terukur, akuntabel, serta memiliki kepastian fiskal yang memadai untuk membiayai prioritas pembangunan,” ujarnya.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Perubahan APBD pada dasarnya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik selama sisa tahun anggaran.

Karena itu, peningkatan belanja dari Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun perlu diikuti dengan pelaksanaan program yang sesuai dengan prioritas dan kemampuan waktu yang tersisa pada 2026.

Pemerintah Papua Tengah menyatakan anggaran daerah diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan, termasuk pelayanan publik dan program prioritas daerah. Dalam pemberitaan terkait kesepakatan tersebut, Gubernur Meki Nawipa juga menekankan bahwa APBD tidak seharusnya hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, perhatian selanjutnya bukan hanya pada besarnya perubahan anggaran, tetapi juga bagaimana program yang telah disusun dapat direalisasikan secara efektif dan akuntabel.

Tahap Berikutnya: RKA-PPD dan Raperda Perubahan APBD

Setelah KUA dan Perubahan PPAS 2026 disepakati, Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan melanjutkan proses penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PPD).

Tahapan berikutnya adalah penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Artinya, penandatanganan nota kesepakatan pada 24 September 2026 belum menjadi tahap akhir. Masih terdapat proses penganggaran yang harus diselesaikan sebelum Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan.

Pemerintah provinsi dan DPR Papua Tengah selanjutnya akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.