Pertanyakan Sistem Noken & Suara Tidak Sah di Distrik Yaur, Paslon YuDa Daftarkan Gugatan PHPKada ke MK

(Gedung Mahkamah Konstitusi)

Nabire – Pasca pembacaan rekapitulasi suara terbanyak Pilkada Nabire 2020, 17 Desember 2020 lalu, ratusan gugatan sengketa Pilkada di berbagai daerah kepada KPU telah didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi, sejak dibuka 13 Desember 2020 lalu.

Dari kabupaten Nabire, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nabire, nomor urut satu, Yufinia Mote-Muhammad Darwis (YuDa) dan nomor urut tiga, FX Mote-Tabroni Cahya (Frans-Bro), telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi sejak 21 Desember 2020 lalu.

Dalam gugatannya, pasangan Yufinia Mote-Muhammad Darwis, memohon kepada MK untuk membatalkan putusan KPU Nabire, Nomor 54/PL-02/6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII//2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Nabire tanggal 17 Desember 2020.

Dalam surat permohonannya, paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis memberi kuasa kepada ketujuh kuasa hukumnya yang tergabung dalam Kantor Hukum Heru Widodo Law Office.

Dalam pokok permohonannya, paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis mempertanyakan perolehan suara dengan selisih 306 suara yang memenangkan paslon Mesak Magai-Ismail Jamaludin.

Paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis menganggap KPU Nabire telah melakukan dua pelanggaran pokok berkaitan dengan perolehan suara, yaitu di Distrik Dipa dan Distrik Yaur.

Menurut paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis, perolehan suara 6.122 dari Distrik Dipa untuk paslon Mesak Magai-Ismail Jamaludin, tanpa melalui proses pencoblosan di 18 TPS yang ada di Distrik Dipa, walaupun sistem ikat atau noken sudah tidak diperbolehkan pada Pilkada Nabire.

Selain itu, paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis juga mempertanyakan pengubahan hasil perolehan suara dalam C-Plano TPS 01 dan TPS 02 kampung Akudiomi Distrik Yaur, dengan menambahkan sebanyak 423 surat suara sisa/tidak terpakai/rusak, pada saat rekapitulasi tingkat Distrik.

Menurut paslon YuDa, Bawaslu Nabire telah merekomendasikan kepada KPU Nabire untuk membatalkan 423 suara tersebut dan ditetapkan sebagai suara tidak sah, tetapi rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Nabire.

Hal diatas tersebut menurut paslon YuDa, mempengaruhi keterpilihan paslon dan berpotensi mengubah konfigurasi perolehan suara paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis dengan paslon Mesak Magai-Ismail Jamaludin.

Dalam permohonannya kepada MK, paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di 18 TPS pada empat kampung di Distrik Dipa, dan pelaksanaannya diambil alih KPU Provinsi Papua.

Sebagai informasi, paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis meraih suara 61.423 berdasarkan pleno rekapitulasi KPU Nabire tanggal 17 Desember 2020 lalu.

(Baca Juga : Pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Nabire 2020)

Perolehan suara paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis berada dibawah perolehan suara pasangan Mesak Magai-Ismail Jamaludin (Mesi) yang memperoleh suara terbanyak, yakni 61.729 suara.

Permohonan PHPU Bupati dan Walikota pada Pilkada 2020 kepada MK baru akan ditutup 29 Desember 2020. Selanjutnya MK akan memberikan waktu kepada Paslon untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan, mulai tanggal 4 hingga 5 Januari 2021.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan,memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait pada tanggal 25-29 Januari 2021.

Pada tahapan selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan mengambil putusan, dari tanggal 1 hingga 11 Februari 2021.

Pada tanggal 15 – 16 Februari 2021, MK akan mengucapkan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir

Tanggal 19 Februari s/d 18 Maret 2021, MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim, dilanjutkan pengucapan putusan dan ketetapan terkait proses sidang PHPU dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2021.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *