Pernyataan Sikap Sekretaris II Dewan Adat Papua Terkait Kasus Penembakan Di Deiyai
Masyarakat Adat Papua di Meepago, untuk kesekian kalinya menjadi korban dari kekerasan Negara melalui keberingasan Oknum Anggota Brimob dan Kepolisian, Masyarakat adat Papua di Meepago, juga untuk kesekian kalinya telah menjadi korban akibat bisnis keamanan oknum aparat di Perusahaan Perusahaan. Sudah kesekian kalinya masyarakat di Meepago dicurigai memiliki senjata dan rakyat biasa pun distigma OPM sehingga harus dihadapi dengan senjata. Untuk kesekian kalinya nyawa manusia meepago di Papua ini diukur sama dengan harta benda yang dijaga atau dirusak akibat tidak adanya kepedulian orang dan badan yang datang untuk bekerja dan mengais rejeki di Kampung.
Kami menilai hal ini bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 dan oknum anggota Kepolisian telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Perkapolri tentang Implementasi HAM. Kami harus mengatakan SUDAH ADA KORBAN YANG TERTEMBAK dengan peluru tajam dan jelas PELAKUNYA tak dapat dibantah lagi dan ini adalah sebuah pelanggaran HAM karena telah terjadi tindak kesewenang wenangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Luka luka tembak jangan hanya dilihat dari korban yang meninggal dunia tetapi ada juga korban luka luka adalah sebuah tindakan Pelanggaran Hukum dan HAM.
Berdasarkan fakta diatas maka telah terjadi Kekerasan Negara oleh aparat negara dan alat negara dan Pelanggaran HAM di Deiyai. Aturan yang dilanggar Oknum Aparat. Kekerasan oleh aparat Negara ini telah melanggar, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia memberikan batasan pengertian mengenai anak yaitu setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
Karena ada beberapa anak berumur dibawah 18 Tahun, maka mereka telah melanggar, Pasal 66 yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dalam Pasal 30 memberikan jaminan hak atas rasa aman “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, ” Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan AnakPasal 15 butir b dan c UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial dan peristiwa yang mengandung kekerasan.”
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Dengan berdasar fakta dan analisa diatas, maka kami menuntut;
1. Kapolda Papua segera Turun melihat masalah dan menyelesaikan masalah di Deiyai dan Mengumumkan Nama Pelaku serta mendorong proses hukum yang terbuka bagi Pelaku;
2. Tarik BRIMOB yang bertugas membackup POLRES Paniai serta tidak lagi menempatkan di Wilayah Adat Meepago karena beberapa oknum anggotanya terindikasi telah melakukan berbagai Kekerasan saat memback up perusahaan.
3. Pelaku harus diproses secara hukum di Pengadilan Umum yang berlaku di NKRI dan ditingkat masyarakat kasus ini harus dibicarakan secara terbuka disaksikan oleh Masyarakat;
4. Bupati Deiyai, Paniai, Nabire, Deiyai, Dogiyai, Mimika dan Intan Jaya agar melarang semua Kontraktor untuk tidak menggunakan aparat sebagai bemper perusahaan dan tidak lagi memberikan kegiatan kepada Group Usaha Dewa.
Demikian pernyataan sikap.
5 Agustus 2017
DEWAN ADAT PAPUA
Sekretaris II JOHN NR GOBAI
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar