Perkembangan Kasus Pembunuhan Pelajar di Nabire, Kuasa Hukum Sampaikan Sikap Keluarga Korban
Nabire, Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan pelajar SMP berinisial C.K.C. (14), Marsius Ginting, S.H., menegaskan bahwa keluarga korban tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum meski hingga kini belum ada komunikasi maupun itikad baik dari pihak keluarga terduga pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Marsius usai menghadiri pertemuan bersama penyidik di Polres Nabire pada Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan itu, keluarga korban memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurut Marsius, penyidik telah menyampaikan bahwa seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dengan adanya penetapan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menilai langkah penyidik memberikan kepastian bahwa perkara terus diproses secara profesional. Karena itu, keluarga korban berharap seluruh tahapan hukum dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan rasa keadilan.
“Kami meminta agar proses ini dilakukan secara transparan sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum,” ujar Marsius kepada wartawan.
Marsius menambahkan dirinya akan terus mendampingi keluarga korban sejak proses penyidikan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum. Pendampingan tersebut mencakup pemberian informasi terkait perkembangan penyidikan maupun masukan hukum yang diperlukan agar keluarga memahami setiap tahapan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara penyidik dan keluarga korban menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Belum Ada Komunikasi dari Keluarga Terduga Pelaku
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah belum adanya komunikasi ataupun itikad baik dari keluarga terduga pelaku kepada keluarga korban.
Marsius mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima bentuk komunikasi apa pun yang mengarah pada penyampaian belasungkawa ataupun upaya membangun hubungan dengan keluarga korban.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak mengubah sikap keluarga korban. Mereka tetap memilih menyerahkan penyelesaian perkara sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak berbicara mengenai mediasi, tetapi menginginkan proses hukum yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa fokus utama keluarga korban bukan pada penyelesaian di luar jalur hukum, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Soroti Penyebaran Foto Korban di Media Sosial
Marsius juga menanggapi beredarnya foto dan informasi mengenai korban di berbagai platform media sosial.
Ia mengatakan hingga kini keluarga korban belum mengambil langkah hukum terkait penyebaran konten tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan untuk mempelajari upaya hukum apabila di kemudian hari penyebaran informasi tersebut terbukti menimbulkan kerugian atau memperbesar penderitaan psikologis keluarga.
Menurutnya, penggunaan media sosial dalam perkara pidana harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi korban maupun keluarga.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membagikan informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut dan menghindari penyebaran konten yang berpotensi melukai perasaan keluarga korban.
Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum
Di akhir keterangannya, Marsius mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum secara positif. Pengawasan publik dinilai penting agar penanganan perkara berlangsung objektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Dukungan publik, menurutnya, menjadi dorongan moral bagi keluarga korban untuk tetap memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
Keluarga korban berharap seluruh proses penyidikan hingga persidangan nantinya dapat berjalan tanpa intervensi, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]





Tinggalkan Komentar