INFO NABIRE
Home » Blog » Perkara Korupsi Irigasi Kampung Topo Jaya Nabire Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura

Perkara Korupsi Irigasi Kampung Topo Jaya Nabire Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura

Perkara Korupsi Irigasi Kampung Topo Jaya Nabire Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura
(Perkara Korupsi Irigasi Kampung Topo Jaya Nabire Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura)

Nabire, Jumat, 02 September 2022, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Samuel H.Berhitu, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan 3 berkas Perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Primer, dan Saluran Irigasi Sekunder Daerah Irigasi Topo di Kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire yang bersumber dari APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire melimpahkan berkas perkara dengan 2 (dua) terdakwa inisial HMN & terdakwa inisial MAN, Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 KUHP.

(Baca Juga : Jaksa Kejari Nabire Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Bendung dan Saluran Irigasi Topo)

Begitu juga dengan Berkas Perkara terdakwa FP didakwa dengan dakwaan PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya selaku pimpinan memberikan Apresiasi kepada semua yang telah bekerja keras hingga dilimpahkan perkara ini “ ungkap Yedivia Rum, SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dalam keterangannya, Jumat (02/09/2022).

Setelah dilimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan majelis Hakim terkait waktu persidangan.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.