INFO NABIRE
Home » Blog » Perjuangan Decky Kayame Menggugat Pilkada Nabire Akhirnya Kandas Di PTUN Jakarta

Perjuangan Decky Kayame Menggugat Pilkada Nabire Akhirnya Kandas Di PTUN Jakarta

c

Upaya perlawanan hukum yang diajukan Decky Kayame mantan calon Bupati Nabire Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali kandas. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Tri Cahya Indra Permana menyatakan menolak perlawanan yang diajukan Decky Kayame, atas putusan dismissal sebelumnya.

“Menolak perlawanan pelawan dan membebankan biaya perkara kepada pelawan,” ucap Tri Cahya saat membacakan putusan perlawanan Decky di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Selasa (16/8).

Decky mengajukan gugatan perlawanan atas putusan dismissal Ketua PTUN Jakarta sebelumnya. Dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan, yang diberikan melalui penetapan. Alasan penetapan dismissal karena PTUN tidak memiliki kewenangan memeriksa dan memutuskan perkara pilkada Kabupaten Nabire.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan objek gugatan pelawan bukan kewenangan PTUN untuk menerima, memeriksa dan mengadili. Hakim berpendapat bahwa gugatan Decky merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) karena terkait perselisihan suara.

(Gress)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.