Peringati Hari Deepavali, Pemprov Papua Tetapkan 18 Oktober Sebagai Hari Libur Fakultatif Khusus Untuk Umat Hindu
Deepavali atau Diwali, adalah salah satu hari raya umat Hindu yang biasanya jatuh pada bulan Oktober atau November sesuai dengan hitungan kalender Hindu. Hari Raya Deepawali tahun ini jatuh pada tanggal 18 Oktober 2018.
Hari Deepawali atau Diwali adalah perayaan kemenangan Dharma melawan Adharma. Deepawali dalam pemaknaannya berarti “Festival Cahaya”. Festival ini melambangkan kemenangan baik atas buruk, dan lampu dinyalakan sebagai tanda perayaan serta harapan umat manusia. Perayaan ini terfokus pada lampu dan cahaya.
Perayaan Deepavali hampir sama dengan perayaan Galungan, tetapi konteks pemahamannya agak beda, dimana Hari Deepawali itu menceritakan kemenangan Rama yang berhasil mengalahkan Rahwana. Sedangkan Galungan sendiri menceritakan kemenangan Dewa Indra atas Raja Mayadenawa.
Untuk menghormati perayaan Deepawali tahun ini, pemerintah Provinsi Papua menetapkan tanggal 18 Oktober 2018 sebagai Hari Libur Fakultatif, khusus untuk umat Hindu yang berada di Papua.
Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/353/Tahun 2017 tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2018.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan