Perekonomian di Masa Pandemi

Nabire – Pada triwulan III tahun 2020 Badan Pusat Statistik (BPS RI) mencatat kontraksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia sebesar -3,49% secara tahunan (on year/yoy) di tengah ketidakpastian ekonomi global, krisis utang, tekanan domestik, isu geopolitik, normalisasi The Fed, perang dagang antara Tiongkok dengan Amerika Serikat hingga adanya pandemic COVID-19 yang masih berlangsung.
Realisasi pendapatan negara pada triwulan ketiga tercatat sebesar Rp 1.159 triliun atau sekitar 68,2% dari target yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 yang berarti tumbuh negatif 13,7% (yoy), hal tersebut disebabkan adanya kontraksi pada penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seiring dengan perlambatan aktivitas ekonomi akibat faktor tersebut diatas di tahun 2020 dan adanya peningkatan pemanfaatan stimulus perpajakan.
Sementara belanja pemerintah baik pusat dan daerah mengalami akselerasi hingga Rp 1.1841,1 T atau sekitar 67,2% dari anggaran yang disediakan. Hal tersebut meningkat tajam dikarenakan adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional serta percepatan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) utamanya dikarenakan pandemi covid-19 yang memukul perekonomian.
Memperhatikan tren triwulan II dan Triwulan III tahun 2020, terdapat optimisme bahwa tahun 2021 ekonomi Indonesia dapat berjalan dengan baik karena Indonesia memiliki rekam jejak yang baik sebagai suatu negara demokratis, negara yang terus tumbuh dengan melakukan pekerjaan secara benar dan mengejar tujuan yang benar.
Selain itu, pemerintah juga menyusun dan melakukan program kerja yang berkesinambungan dalam jangka panjang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa kredibilitas pimpinan pemerintahan menjadi faktor yang penting dalam menciptakan optimisme perekonomian kedepan. Pimpinan pemerintahan yang mempunyai komitmen melaksanakan amanahnya dengan baik adalah modal yang sangat berharga.
Selain itu, bonus demografi dengan komposisi penduduk muda yang lebih banyak di Indonesia saat ini memberikan peluang yang sangat baik. Demografi dan generasi muda Indonesia menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi yang hebat.
Berikut beberapa sektor yang perlu di highlight:
A. Penerimaan Perpajakan
Dampak kebijakan tax amnesty dinilai berhasil dikarenakan: Pertama; Mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3% di tahun 2016 dan 5,1% di tahun 2017. Kedua; Mendorong dana masuk ke Indonesia yang meningkatkan cadangan devisa serta memperkuat nilai tukar rupiah. Ketiga; Berdampak positif pada BEI. Dimana banyaknya dana yang masuk dari tax amnesty mendorong BEI untuk mengajak para pelaku pasar memanfaatkan peluang dan mendorong BUMN dan BUMD untuk go public. Keempat; Berdampak positif terhadap bisnis manufaktur, properti dan investasi.
Akan tetapi, jika dilihat dari jumlah peserta yang ikut tax amnesty sebanyak 974.058 pelaporan SPH, dari 921.744 Wajib Pajak, jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan potensi waib pajak di tanah air. Juga diantara jumlah Rp146 triliun yang sudah berkomitmen untuk mengalihkan hartanya dari luar negeri ke Indonesia, realisasinya hanya mencapai Rp121,3 triliun, sehingga masih terdapat dana repatriasi Rp24,7 triliun yang belum masuk ke dalam negeri. Sebagian wajib pajak beralasan bahwa regulasi di negara tempat mereka menyimpan harta di luar negeri masih menyulitkan untuk menarik hartanya. Sebagian lagi karena ternyata dana repatriasi yang dilaporkan itu bukan dana likuid, sehingga menunggu proses untuk diubah tunai, atau menunggu pencairan jatuh tempo untuk yang berbentuk deposito.
B. Optimalisasi Pengelolaan APBN
Selama ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih memiliki beberapa faktor yang mengakibatkan tidak optimalnya pengelolaan APBN terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun faktor-faktor tersebut antara lain: Target belanja APBN yang terus meningkat sementara penerimaan negara naik turun, penerimaan pajak yang terlalu focus pada wajib pajak terdaftar, proses APBN-P yang tidak fleksibel dan pengawasan yang berkarakter watchdog. Dimana persoalan belanja negara yang kian meningkat ini sudah mulai diatasi dengan diturunkannya target pengeluaran. Kemudian untuk permasalahan pajak yang lebih fokus mengejar wajib pajak terdaftar ini dirasakan masih kurang efektif. Selain itu, proses APBN Perubahan (APBN-P) memerlukan persetujuan DPR dirasa menghambat fleksibilitas APBN untuk mengantisipasi perubahan ekonomi dan lingkungan yang semakin cepat.
Peningkatan sumber-sumber pendapatan negara merupakan sebuah keharusan. Perkembangan dan dinamika kebutuhan masyarakat yang kian meningkat dalam kehidupan berbangsan dan bernegara kini menuntut adanya ketersediaan anggaran yang cukup. Dalam kaitan ini, optimalisasi pendapatan negara menjadi salah satu opsi yang patut untuk dilaksanakan segera. Penerimaan APBN masih bisa dikejar dari sektor jasa dalam arti luas. Sektor pariwisata yang selama ini digencarkan memang belum memperlihatkan hasil signifikan terutama dengan adanya pandemi covid-19. Sebab faktor pendukungnya belum sepenuhnya mendukung pariwisata, padahal infrastruktur telah banyak dibangun. Dalam 20 tahun (merujuk bloomberg) ke depan dari semua lapangan pekerjaan yang diciptakan 1 dari 4 lapangan kerja akan berada di sektor pariwisata. Jadi sebagai motor lapangan kerja,pariwisata memainkan peranan penting. Selain itu, dibutuhkan langkah-langkah lebih dalam strategi optimalisasi pendapatan negara, baik dalam hal kebijakan (policy measures) maupun administratif (administrative measures).
C. Pengawasan dan Evaluasi atas Output dan Outcome Dana Desa
Dana Desa adalah anggaran yang diperuntukan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dengan besaran 10% dari dan di luar dana transfer ke daerah secara bertahap dan dialokasikan kepada setiap desa secara merata dan berkeadilan. Adapun penggunaan Dana Desa ini diprioritaskan untuk bidang pembangunan desa, seperti: Sarana Prasarana, Sarana Ekonomi Desa, Pembangunan Embung, Pelestarian Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana Alam. Juga untuk Pemberdayaan Masyarakat, seperti: Peningkatan kualitas pelayanan sosial dasar, pengelolaan sumber daya lokal, pengelolaan usaha ekonomi produktif, penguatan kapasitas terhadap bencana, pelestarian lingkungan hidup dan penguatan, dan tata kelola desa yang demokratis
Dana desa yang berlimpah menyebabkan dana desa menjadi rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Hingga tahun 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi. Kerugian negara akibat perilaku korupsi tersebut mencapai 40,6 miliar.
Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan. Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.
Adapun cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan pengawasan atas dana desa antara lain: Pertama; optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua; pendampingan oleh bagian organisasi Sekda terhadap pemerintah desa dalam bentuk fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik dan SOP. Ketiga; memfasilitasi pemerintah desa agar membentuk Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) desa.
D. Pengelolaan Utang
Ketertinggalan infrastruktur dan masalah konektivitas menimbulkan tingginya biaya ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat hingga rendahnya daya saing nasional. Inilah yang menjadi dasar pemerintah mengakselerasi pembangunan infrastruktur demi mengejar ketertinggalan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan fiskal ekspansif ini juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui alokasi anggaran pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial. Oleh karena itu terdapat kebutuhan masyarakat yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun demikian, Pendapatan Negara belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan tersebut sehingga menimbulkan defisit yang harus ditutupi melalui pembiayaan/utang. Utang tersebut aman karena digunakan untuk belanja produktif.
Dibandingkan dengan tahun 2019 yang mengalokasikan pembiayaan anggaran sebesar Rp. 296 T, pembiayaan anggaran hingga september tahun 2020 tumbuh positif menjadi sebesar Rp. 784,7 T atau setara dengan 75,5% dari target yang diamanatkan Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp. 1.039,2 T. dengan didukung oleh pembiayaan SBN mencapai RP. 790,6 T tumbuh 139,2% YoY, Sementara pembiayaan utang melalui pinjaman sebesar Rp. 20,1 T, terkontraksi tajam 259,5% yoy. Secara umum, utang pemerintah masih dalam batas aman seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan menjaga rasio utang terhadap PDB di kisaran 30% Selama periode 2011 s.d. 2016 rata-rata jumlah utang yang jatuh tempo 1 tahun sebesar Rp200T. Sejak berlakunya kebijakan shortening duration tahun 2017, rata-rata meningkat menjadi Rp396T. Nominal outstanding utang meningkat, namun jatuh tempo 1 tahun (jangka pendek) tetap terkendali dengan memperhatikan kemampuan membayar kembali dan ketahanan fiskal.
Selain itu kebijakan utang Pemerintah sekarang adalah pendalaman pasar domestik, sehingga lebih terjaga dari fluktuasi mata uang luar. Sisi positif lain dari pendalaman pasar domestik adalah menimbulkan “sense of belonging” rakyat Indonesia terhadap proyek- proyek yang akan diadakan oleh pemerintah melalui penerbitan surat utang bervaluta domestik.
Kebijakan Pemerintah lain adalah mengurangi ketergantungan terhadap utang melalui pembiayaan kreatif (creative financing) melalui KPBU/PPP (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha/Public Private Partnership) dan tahun 2018 telah diluncurkan platform SDG One demi mendukung pembiayaan kreatif tersebut. Hasil nyata dari KPBU adalah Proyek Penyediaan Air Umbulan (SPAM Umbulan), Jaringan Komunikasi Palapa Ring serta beberapa proyek lainnya.
Sementara itu risiko ekonomi Indonesia terletak pada struktur utang pemerintahnya. Ekonomi Indonesia bergantung pada investasi asing, sehingga sekitar 40% dari utang pemerintah adalah dalam bentuk mata uang asing. Ini membuat Indonesia rentan terhadap risiko arus pembalikan modal apabila terjadi guncangan global. Namun, Indonesia akan cukup resilen dalam menghadapi tantangan ekonomi, tergantung bagaimana respon kebijakan yang diambil pemerintah, serta fundamental keuangan dan ekonominya.
Penulis: Dona Junianto, Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Nabire
[Nabire.Net]




Leave a Reply