INFO NABIRE
Home » Blog » Pengecer Togel di Samabusa Diringkus Satreksrim Polsek Nabire Kota

Pengecer Togel di Samabusa Diringkus Satreksrim Polsek Nabire Kota

(Pengecer Togel di Samabusa Diringkus Satreksrim Polsek Nabire Kota)



Nabire – Seorang pemuda berinisial R (27), ditangkap aparat Polsek Nabire Kota, selasa (05/05), di kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, karena berjualan togel.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Nabire Kota, AKP Burhanuddin.P, seperti dilansir Nabire.Net dari Humas Polres Nabire.

Penangkapan R dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri Jido, S.Hi bersama 4 personil Unit Reskrim.

“Penangkapan judi togel dengan tersangka inisal R (27) dengan sejumlah barang bukti berupa perangkat penjualan dan sejumlah uang hasil penjualan kupon,” kata Kapolsek Nabire Kota.

Dijelaskan, jual beli togel ini selain melanggar hukum juga bertentangan dengan kondisi saat ini yang tengah dilanda pandemi covid-19 sehingga pemerintah memberlakukan pembatasan sosial.

Selain itu, saat ini umat islam sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, sehingga perlu rasa saling menghormati antar umat beragama dengan tidak melakukan hal-hal seperti perjudian dan sejenisnya.

“Untuk kegiatan yang berbau judi akan kita tindak tegas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan oeh Polsek Nabire Kota :
1. 1 buah HP merk Samsung Warna hitam silver.
2. 1 buah HP merk VIVO warna hitam.
3. 3 lembar tabel shio
4.1 lembar kertas rekapan
5.1 lembar tabel pengeluaran shio / nomor togel.
6.1 lembar kertas karbon.
7.1 buah bolpoin merk queens high grade c.6000
8.1 buah tas pinggang merk belhim
9.1 blok kertas kupon warna putih
10. uang sebesar Rp 167.000

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Nabire Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Pelaku di jerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” pungkas Kapolsek Nabire Kota.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.