Pengambilan HP Wartawan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Nabire Sudah Sesuai Prosedur
Nabire, Polda Papua mengklaim tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan Elias Douw dalam sidang kasus pembakaran Pasar Deiyai di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Papua Tengah, pada 3 April 2023 telah sesuai prosedur operasi standar (SOP).
Mulanya, Elias hendak meliput sidang dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap tiga warga sipil yang diduga pembakar Pasar Deiyai. Insiden pembakaran terjadi pada 12 Desember 2022.
Sayangnya, Elias tidak diperkenankan masu ke dalam ruang sidang oleh beberapa polisi yang berjaga. Seorang personel Polri itu bahkan merampas ponsel genggam (HP) dari tangannya tanpa menyampaikan alasan terlebih dahulu.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, berdalih, tindakan polisi terhadap Elias sesuai ketentuan ruang sidang. Dia lantas menyinggung isi poin 6 dan 18, yakni pengunjung wajib mematikan ponsel selama di dalam ruang sidang serta wajib meminta izin ketua majelis hakim saat hendak merekam suara ataupun video.
“Kedua poin tersebut adalah hal yang harus dipedomani bersama dan aparat kepolisian hanya melakukan tugas sesuai peraturan yang belaku. Sehingga, hal ini dapat dikatakan sebagai kesalahpahaman dari sang jurnalis terhadap aparat yang berjaga saat itu,” tuturnya dalam keterangannya, Senin (10/04/2023), seperti dilansir Nabire.Net dari media Alinea.Id.
Benny melanjutkan, polisi yang berjaga hendak memeriksa ponsel Elias guna memastikan dalam kondisi mati dan tak mengganggu jalannya sidang. “Namun, hal tersebut menjadi masalah antara ED dan personel yang berjaga hingga menimbulkan kesalahpahaman.”
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan