INFO NABIRE
Home » Blog » Pengadilan Tinggi Jayapura Tolak Gugatan Terhadap Rektor USWIM Nabire

Pengadilan Tinggi Jayapura Tolak Gugatan Terhadap Rektor USWIM Nabire

Rektor USWIM Nabire, DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty M.Si
(Rektor USWIM Nabire, DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty M.Si)

Nabire, Setelah ditolak di Pengadilan Negeri Nabire, gugatan terhadap Rektor USWIM Nabire, DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty M.Si., di Pengadilan Tinggi Jayapura, kembali ditolak.

Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor 7/PDT/2023/PT.JAP tanggal 30 Maret 2023.

Rektor USWIM Nabire, DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty M.Si, menanggapi positif putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan.

Dirinya berharap agar putusan Majelis Hakim baik di Pengadilan Negeri Nabire maupun di Pengadilan Tinggi Jayapura bisa diterima semua pihak dengan berbesar hati.

“Rektor USWIM menjamin jika ada proses kasasi ke MA oleh pembanding maka tidak akan menggangu aktivitas daripada lembaga besar USWIM dalam membangun kecerdasan anak-anak bangsa di kampus,” tegas Rektor USWIM Nabire, DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty M.Si, saat diwawancarai Nabire.Net, Jumat siang (28/04/2023).

DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty M.Si sendiri menghormati apapun langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak Penggugat. Dirinya pun mengaku siap jika harus mengikuti persidangan selanjutnya di tingkat kasasi.

“Saya apresiasi Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Jayapura. Ini adalah kemenangan sebuah keadilan,” kata DR. Drs. Petrus Izaak Suripatty M.Si.

Sebelumnya, gugatan terhadap Rektor USWIM Nabire yang diajukan oleh 2 orang Penggugat masing-masing Didimus Mote, SH., M.Si., dan Drs. EL. Sitorus M.Si., telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Nabire, 26 Januari 2023 lalu.

(Baca Juga : Pengadilan Negeri Nabire Menolak Gugatan Terhadap Rektor USWIM Nabire)

Kedua Penggugat yaitu Drs. EL. Sitorus M.Si dan Plt. Rektor USWIM Didimus Mote, SH., M.Si., keberatan dengan pemecatan Ketua Yayasan dan Sekretaris Yayasan oleh Dewan Pembina Yayasan atas keputusan Dewan Pengawas Yayasan yang menganggap tindakan kedua Penggugat merugikan Yayasan, tapi harus diketahui dan dipahami bahwa pemecatan tersebut adalah hak pembina & pengawas bedasarkan AD/ART (Akta Yayasan).

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.