Pencuri & Penadah Barang Curian di Toko Roti Breadtake Nabire Berhasil Diringkus

Nabire – Aparat Reskrim Polres Nabire berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian di toko roti Bread Take Nabire, 16 April 2020 lalu, serta seorang penadah.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Dionisius Helan, S.IK, saat menggelar konferensi persi, rabu siang (22/04) di Polres Nabire.
Kasat Reskrim mengatakan, modus 3 pelaku tersebut awalnya kedua pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna biru putih PA 6946 KB menyusuri Jalan Sam Ratulangi.
Setelah tiba di depan toko roti Bread Take, kedua pelaku melihat pintu rumah yang ada di lantai 2 tidak tertutup. Pelaku kemudian pelaku memarkir motor di depan gereja mengarah toko untuk memantau situasi di sekitar.
“Kemudian pelaku RBA naik kebahu Pelaku ASS lalu memanjat tiang kanopi setelah pelaku RBA sudah diatas atap Kanopi pelaku ASS juga ikut memanjat,” ujar Kasat Reskrim, seperti dilansir Nabire.Net dari Humas Polres Nabire.
Setelah kedua pelaku sampai di lantai 2, pelaku RBA masuk ke dalam rumah untuk mengambil 4 buah HP milik korban sedangkan pelaku ASS hanya memantau situasi di luar toko.
“Pada hari Jumat (17/04) pukul 23.30 wit, RBA menjual 2 buah Hp yaitu 1 buah Hand Phone OPPO A3.S Warna ungu dan 1 buah HP Samsung J7 kepada pelaku FD seharga Rp. 200.000, selanjunya ia jual HP tersebut dengan harga Rp. 200.000 1 (satu) Hand Phone dan 1 HP ia gunakan sendiri sedangkan 2 buah Hand Phone Pelaku RBB dia Jual sendiri,” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku ASS ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada hari Senin (20/04) sekitar pukul 12.30 wit di Pantai Sanoba, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire.
Kemudian pelaku RBA ditangkap Pada hari Selasa (21/04) sekitar pukul 12.00 wit di Jalan Ampera (Auri), Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire. Pelaku ketiga FD ditangkap pukul 13.00 wit di Jalan Frans Kaisepo, Kelurahan Nabarua, Nabire.
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nabire :
a.1 buah HP OPPO A3s Warna Ungu
b.1 buah HP OPPO A1k Warna Merah
c.1 buah HP Relmi C2 Warna Biru
d.1 buah HP Samsung J7 Prem Warna Silver.
“Pasal yang dilanggar oleh pelaku ASS dan RBA, Pasal 363 ayat (1 ) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara dengan denda Paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Pencurian dilakukan oleh dua Orang atau lebih atau bersekutu. Untuk masuk ketempat melakukan pencurian dilakukan dengan cara memanjat,” tutur Kasat.
Sedangka FD disangkakan Pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda sembilan ratus rupiah. Membeli barang yang patut diduga dari hasil kejahatan. Mengambil keuntungan dari hasil sauatu benda dari hasil kejahatan.
“Ketiga pelaku pencurian merupakan residivis. Masih menjalani Asimilasi dari Lapas kelas 2B Nabire,” tutup Kasat Reskrim AKP Dion.
[Nabire.Net]


Leave a Reply