Pemprov Papua Tetapkan Libur Resmi & Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, Mulai 23 Juni 2017, Dan Masuk Kembali 3 Juli 2017
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi menetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1438 H, tahun 2017 yang akan berlangsung selama 11 hari, tehitung sejak tanggal 23 juni s/d 2 juli 2017.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi Papua No 003/69/69/SET tanggal 20 juni 2017.
Dalam surat edaran tersebut, libur resmi Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 25 dan 26 juni 2017. Sedangkan cuti bersama jatuh pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 juni 2017.
Hal ini sesuai dengan Kepres No 18 tahun 2017, tanggal 15 juni 2017, tentang cuti bersama tahun 2017, dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua No 188.4/47 tahun 2017, tanggal 27 februari 2017, tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah provinsi Papua tahun 2017.
Di akhir surat edaran yang ditandatangani Sekda Provinsi Papua, Hery Dosinaen, aktivitas PNS akan kembali dimulai tanggal 3 juli 2017.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar