Pemprov Papua Tetapkan Hari Libur & Cuti Bersama Natal 2017 & Tahun Baru 2018 Sebanyak 12 Hari Kerja

Pemerintah Provinsi Papua menetapkan libur Natal tahun 2017 akan dilaksanakan selama 12 hari kerja, mulai tanggal 19 Desember 2017 hingga 5 Januari 2018.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Gubernur Papua Nomor:003/14071/SET tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, maka sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/385/tanggal 22 November 2016,dan Keputusan Gubernur Papua Nomor:188.4/47/tanggal 27 Februari 2017, diberitahukan bahwa libur resmi dan cuti bersama dalam rangka menyongsong Natal tahun 2017 dan Tahun Baru 2018 adalah sebagai berikut :
1. Cuti Bersama sebelum dan sesudah Natal tanggal 19 s/d 22 Desember 2017, dan 27 Desember 2017, dan tanggal 28 s/d 31 Desember aktivitas kerja dimulai kembali.
2. Libur Natal hari pertama & kedua tanggal 25 s/d 26 Desember 2017
3. Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2018
4. Cuti Bersama Tahun Baru 2018 tanggal 2 s/d 5 Januari 2018
Dengan demikian, jika ditambahkan dengan libur kerja pada hari sabtu dan minggu, maka jumlah total hari libur yakni 16 hari.
Mulai tanggal 8 Januari 2018, aktivitas kerja dimulai kembali, khusus untuk jajaran ASN, Sekda Papua, Heri Dosinaen meminta agar tidak ada penambahan libur dan masuk kembali seperti biasa mulai pukul 07.30 s/d 15.00 wit.
[Nabire.Net]


Leave a Reply