INFO PAPUA
Home » Blog » Pemprov Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 4 Juni 2020

Pemprov Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 4 Juni 2020

(Pemprov Papua Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 4 Juni 2020/Humas Pemprov Papua)



Jayapura – Pemprov Papua memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 4 Juni 2020, atau terhitung 28 hari sejak berlaku mulai 7 Mei 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, selasa sore (05/05) usai memimpin rapat bersama Forkopimda Papua dan sejumlah Kepala Daerah, di Gedung Negara Dok 5 Atas, Jayapura.

“Pada hari ini Selasa, 5 Mei 2020, yang bertanda tangan dibawah ini, saya Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua, mewakili Gubernur Papua, dengan ini menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari,” kata Wagub, seperti dilansir Nabire.Net dari Humas Pemprov Papua.

Kata Wagub, perpanjangan ini adalah dua kali masa inkubasi covid-19 atau 28 hari. Sedangkan masa tanggap darurat sebelumnya, berakhir per 6 Mei 2020.

Perpanjangan status tanggap darurat ini kata Wagub, berkaitan dengan masih tingginya kasus covid-19 di Provinsi Papua. Wagub berharap dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat itu, seluruh poin dalam surat pernyataan agar dapat ditindaklanjuti serta dilaksanakan.

“Terutama untuk lima kabupaten dan kota yang memiliki jumlah kasus tinggi seperti Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Nabire dan Keerom, agar bisa sejalan dengan Pemprov Papua dalam penanganan dan penanggulangan virus corona,” harap ia.

Diketahui, sampai dengan Senin (4/5/2020), tak ada penambahan jumlah kasus positif virus corona di Provinsi Papua, sehingga jumlahnya tetap 240.

Dimana dari 240 kasus tersebut, 173 pasien masih dalam perawatan, 60 pasien telah dinyatakan sembuh dan tujuh orang meninggal.

Sementara jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 2.366 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 338 orang.

[Nabire.Net/Humas Pemprov Papua]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.