Pemprov & MRP Harus Perjuangkan Penyelamatan Manusia & Tanah Papua

Paniai – Sesuai jalur yang sebenarnya, hak ulayat diurus oleh pemerintah adat perserikatan Fam asli Papua Bagian Barat, sementara administrasi negara termasuk ASN dan investasinya diurus oleh negara dalam batas-batas negara yang sudah ditentukan sejak dulu.
Hal itu dikatakan Presiden Serikat Fam Asli Western Papua dan juga Ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Bagian Barat (YLSM PTPB), Servius Kedepa.
Dikatakan Kadepa, status dan urutan antara pemerintah adat dan negara harus dibedakan dalam posisinya. Oleh karena itu, Servius menanyakan sejumlah poin penting yang masih belum dijawab pemprov Papua melalui MRP, terhadap OAP sebagai pemilik tanah adat di Papua.
-
Mengapa MRP masih belum bahas tentang draft pembentukan Pemerintah Adat Perserikatan Fam Asli Papua Bagian Barat dari Sorong sampai Samarai hingga 28 Oktober 2019 berdasarkan Undang Undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 ?
-
Kapan lagi pemerintah provinsi Papua melalui MRP akan memberdayakan Orang Asli Papua Bagian Barat diatas tanah leluhur mereka sendiri, karena waktu implementasi Undang Undang Otonomi Khusus akan berakhir tahun 2021 mendatang ?
-
Mengapa di posisi DPR Papua, DPR Daerah dan podisi strstegis lainnys di pemerintah provinsi Papua telah dan sedang diduduki oleh orang non Papua dalam era implementasi OTSUS Papua No. 21 Tahun 2001 ?
-
Kapan pemerintah provinsi Papua melalui MRP akan melawan sistem kekerasan negara dan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Papua sejak 1 Desember 1961 hingga 28 Oktober 2019 dan seterusnya ?
-
Kapan tema penyelamatan manusia dan tanah papua akan diwujudkan Pemprov Papua dalam era implementasi UU OTSUS Papua No 21 Tahun 2001 ?
-
Mengapa Undang Undang Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 tidak diubah menjadi Undang Undang Otonomi Kasus di Papua Bagian Barat dari Sorong sampai Samarai sesuai faktanya ?
-
Mengapa dan siapa yang telah menerima UU OTSUS Papua No. 21 Tahun 2001 dan mengapa tujuan pemaksaan UU OTSUS telah dinyatakan gagal untuk mensejahterakan Orang Asli Papua Bagian Barat dari Sorong sampai Samarai ?
-
Apakah tanah adat di Papua Bagian Barat dari Sorong sampai Samarai itu milik Negara, Perusahaan, Agama, PBB atau milik masyarakat Adat Western Papua ?
-
Untuk menjalankan tugas seperti apa saja MRP itu dihadirkan bumi Papua Bagian Barat?
-
Dan lain-lain boleh ditambahkan oleh pemerintah provinsi Papua melalui forum resmi di MRP.
MRP itu tempat menerima pengaduan masyarakat adat selaku pemilik tanah adat di pulau Papua Bagian Barat berdasarkan hasil kesepakatan antara Uni Eropa, Pemerintah Pusat dan Pemprov Papua.
*Penulis, Servius Kadepa
[Nabire.Net/Demianus.Bunai]
Tinggalkan Komentar