KLHS RTRW Nabire 2026–2046 Dimulai, Pemkab Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Hak Generasi Mendatang
Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire mulai menyusun arah tata ruang daerah untuk dua dekade mendatang melalui Kick Off Meeting dan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nabire Tahun 2026–2046.
Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire tersebut berlangsung di Aula RRI Nabire, Senin (10/8/2026). Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Nabire.
Forum ini mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari tim ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan Lanal dan Kodim Nabire, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Menentukan Arah Nabire hingga 2046
Dalam sambutannya, Burhanuddin menilai penyusunan KLHS dan revisi RTRW memiliki arti penting karena hasilnya akan menjadi salah satu pijakan dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Nabire selama 20 tahun mendatang.
Ia mengingatkan bahwa keputusan tata ruang yang dibuat saat ini tidak hanya berdampak kepada masyarakat hari ini. Kebijakan tersebut juga akan menentukan kondisi lingkungan, ekonomi dan ruang hidup generasi berikutnya.
“Yang kita bahas hari ini kira-kira bagaimana 20 tahun ke depan yang nanti dinikmati oleh kita punya anak cucu,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, RTRW tidak boleh diperlakukan hanya sebagai dokumen administratif pemerintah. Dokumen tersebut harus mampu memberikan gambaran mengenai pemanfaatan ruang secara terencana sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Nabire sendiri memiliki berbagai potensi yang dapat menjadi modal pembangunan daerah. Potensi tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, kehutanan, pariwisata, perdagangan, jasa, sumber daya alam serta kekayaan sosial dan budaya masyarakat.
Namun, potensi tersebut menurut Burhanuddin harus dikelola secara hati-hati. Pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam.
“Pembangunan Kabupaten Nabire ke depan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan daya keberlanjutan sumber daya alam serta kepentingan generasi yang akan datang,” tegasnya.
Belajar dari Perjuangan Generasi Sebelumnya
Wakil Bupati Nabire juga mengajak peserta kegiatan melihat pembangunan daerah dari perspektif lintas generasi.
Ia menyinggung pengalaman generasi terdahulu yang bekerja keras membuka kehidupan di Nabire ketika sebagian wilayah masih berupa kawasan yang belum berkembang seperti sekarang.
Menurut Burhanuddin, fasilitas dan kehidupan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak terlepas dari perjuangan orang-orang yang telah lebih dahulu membangun daerah tersebut.
Karena itu, generasi sekarang memiliki tanggung jawab untuk meneruskan pembangunan sekaligus memastikan sumber daya alam tetap tersedia bagi generasi mendatang.
Pesan tersebut menjadi penting dalam penyusunan KLHS karena setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Karena kita yang hidup sekarang ini hanya menunggu dua waktu, kapan dunia ini kiamat dan kapan Tuhan panggil kita,” ujarnya.
KLHS Jadi Instrumen Pembangunan Berkelanjutan
Burhanuddin menjelaskan bahwa KLHS harus menghasilkan analisis yang dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, rencana dan program pembangunan di dalam RTRW.
Artinya, aspek lingkungan hidup harus ditempatkan sejak awal dalam proses perencanaan, bukan baru dipertimbangkan setelah pembangunan berjalan.
Pemerintah, kata dia, tetap membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun, kegiatan tersebut harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan.
Pengembangan wilayah perkotaan juga perlu berjalan seimbang dengan perlindungan kawasan hutan, sumber air, pesisir, laut, kawasan lindung dan ekosistem penting lainnya.
Prinsip tersebut dinilai penting karena Kabupaten Nabire memiliki karakter wilayah dan potensi sumber daya alam yang beragam.
“Ini yang menjadi semangat pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi landasan penyusunan KLHS dan revisi RTRW Kabupaten Nabire tahun 2026 sampai 2046,” katanya.
OPD Diminta Tinggalkan Ego Sektoral
Dalam proses penyusunan dokumen, Burhanuddin meminta seluruh OPD aktif memberikan data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menilai kualitas RTRW akan sangat bergantung pada kelengkapan data, koordinasi antarlembaga dan kemampuan pemerintah melihat persoalan secara menyeluruh.
Karena itu, setiap OPD diminta tidak berjalan sendiri-sendiri. Perbedaan kepentingan sektoral harus disatukan melalui pembahasan bersama sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kita harus duduk bersama, berdiskusi bersama, melihat persoalan secara objektif dan mencari solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Tim ahli, akademisi dan tenaga penyusun juga diminta memberikan masukan berdasarkan kajian ilmiah serta kondisi faktual di lapangan.
Nilai Adat Harus Masuk dalam Tata Ruang
Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam penyusunan RTRW adalah keberadaan masyarakat adat dan nilai budaya di Nabire.
Burhanuddin menilai tata ruang di Papua tidak dapat hanya melihat tanah sebagai ruang fisik untuk pembangunan. Tanah juga memiliki hubungan erat dengan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan spiritual masyarakat adat.
Karena itu, tokoh adat dan tokoh masyarakat diharapkan terlibat dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar kebijakan tata ruang tidak hanya sesuai dengan aspek teknis dan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
FGD Diharapkan Hasilkan Rekomendasi Konkret
FGD perdana ini diharapkan menjadi forum untuk menyatukan pandangan mengenai potensi, persoalan dan tantangan yang akan dihadapi Kabupaten Nabire hingga 2046.
Pembahasan juga diarahkan agar menghasilkan masukan yang konkret dan dapat diukur, termasuk berkaitan dengan perlindungan lingkungan, kebutuhan pembangunan serta mitigasi terhadap risiko bencana.
Dengan perencanaan yang matang, revisi RTRW diharapkan mampu memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Bagi masyarakat Nabire, hasil penyusunan dokumen ini akan menjadi penting karena kebijakan tata ruang dapat memengaruhi perkembangan permukiman, kegiatan ekonomi, infrastruktur, investasi, kawasan lindung hingga pemanfaatan sumber daya alam.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap proses penyusunan KLHS dan revisi RTRW 2026–2046 dapat berjalan secara terbuka, berbasis data dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Burhanuddin mengajak seluruh pihak menjadikan proses tersebut sebagai kesempatan bersama untuk menentukan wajah Nabire dalam 20 tahun ke depan.
“Marilah kita membangun Nabire dengan perencanaan yang matang, perencanaan yang baik, berbasis data dan ilmu pengetahuan, menghormati nilai-nilai adat dan budaya, menjaga lingkungan hidup serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
[Nabire.Net/Musa Boma]





Tinggalkan Komentar