Pemkab Dogiyai Melalui Dinas Perindagkop Keluarkan Surat Pemberitahuan Pelarangan Produksi & Penjualan Miras Serta Judi
(Foto.Beni.Goo)
Menindaklanjuti peraturan Gubernur Provinsi Papua, terkait larangan, memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol nomor 15 tahun 2013, maka pemerintah kabupaten Dogiyai melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM kabupaten Dogiyai, resmi mengeluarkan surat pemberitahuan tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol, juga pelarangan judi, dan pencabutan izin usaha tempat bilyar dan karaoke di kabupaten Dogiyai.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 510/96/IX/2016, tanggal 9 september 2016.
Selain melarang produksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM kabupaten Dogiyai juga melarang kegiatan judi seperti judi togel, sabung ayam, dan segala jenis perjudian lainnya, dan juga melarang adanya tempat bilyard dan hiburan karaoke, sesuai perintah lisan Bupati Dogiyai tanggal 17 agustus 2016.
Larangan kegiatan judi seperti judi togel, sabung ayam, dan segala jenis perjudian lainnya juga diperkuat telegram dari Kapolda Papua/Kapolres Nabire No.ST/49/IX/2016/Bag.Ops, tentang pemberantasan judi togel, sabung ayam dan tempat bilyard.
Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM kabupaten Dogiyai, Andrias Gobai S.Sos MA, dengan tembusan Bupati Dogiyai, Kapolres Nabire, Sekda Dogiyai, dan Ketua DPRD kabupaten Dogiyai.
Hal ini merupakan wujud keseriusan pemerintah kabupaten Dogiyai dalam memberantas penyakit masyarakat serta keluhan dari warga masyarakat yang menganggap kegiatan-kegiatan yang dimaksud diatas akan menghancurkan generasi muda khususnya orang asli Papua.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar