Pemkab Biak Akan Borong Singkong dan Keladi Para Petani Untuk Jatah ASN

Biak – Pemerintah kabupaten Biak Numfor akan memberi jatah pangan bagi jajaran ASN-nya yang berjumlah kurang lebih 4.800 orang. Namun bantuan pangan tersebut bersumber dari bahan pangan lokal berupa keladi dan singkong, yang dibeli dari para petani di Biak.
Melansir Humas Pemkab Biak, kebijakan itu diambil oleh Pemkab Biak sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi saat ini, khususnya lagi menjaga stabilitas perputaran uang di masyarakat khususnya lagi masyarakat yang bertani (berkebun) sebagai dampak kebijakan Physical Distancing dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid -19).
Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengakui, wabah Virus Corona telah membawa dampak cukup besar terhadap berbagai sendi-sendi kehidupan ekonomi di Indonesia termasuk di Kabupaten Biak Numfor. Bahkan, masyarakat hingga ke tingkat kampung-kampung juga merasakan dampak itu karena daya beli masyarakat menurun.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor membuat kebijakan membeli hasil kebun masyarakat khususnya keladi dan kasbi.
“Jadi masyarakat petani yang memiliki petatas dan kasbi tidak perlu ke pasar, pemerintah daerah akan mendatangi petani di kebun untuk membeli langsung umbi-umbian berupa keladi dan singkong,” kata Bupati.
Setiap ASN akan dijatah satu karung betatas/kasbi (25 kg). Singkong dan keladi itu akan dibeli dari masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sesuai dengan harga yang ada di pasar selama ini. Satu karung (25 kg) keladi akan dibeli dengan harga Rp. 250.000 dan untuk singkong dengan harga sebesar Rp. 200.000.
“Ini semua kita lakukan dalam rangka menjaga kestabilan daya beli masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa ketersediaan pangan local dalam rangka mengantipasi akibat dari penyebaran Virus covid 19 di Kabupaten Biak Numfor bisa mencukupi,” urai Bupati.
Sebagai informasi, Pemkab Biak Numfor mendistribusikan kurang lebih 10.000 paket bahan pokok (bapok) ke masyarakat di delapan kelurahan. Sedangkan untuk bantuan masyarakat di tingkat pemerintahan kampung dan diatur langsung oleh pemerintah kampung setempat dengan menggunakan Dana Desa (DD).
[Nabire.Net]


Leave a Reply