INFO PAPUA INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemerintah Teken MoU Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia Usai 2041, Saham RI Bertambah 12 Persen, Papua Diproyeksi Terima Triliunan Rupiah

Pemerintah Teken MoU Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia Usai 2041, Saham RI Bertambah 12 Persen, Papua Diproyeksi Terima Triliunan Rupiah

Washington, 20 Februari 2026 – Pemerintah Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah tahun 2041.

Kesepakatan strategis tersebut diteken pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mewakili pemerintah Indonesia, President and CEO Kathleen Quirk mewakili Freeport-McMoRan Inc., serta Presiden Direktur Tony Wenas dari PT Freeport Indonesia.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Tony Wenas mengatakan kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan operasi tambang dan investasi jangka panjang setelah masa izin berakhir pada 2041.

Menurutnya, optimalisasi sumber daya melalui eksplorasi detail akan meningkatkan cadangan mineral serta menjaga kesinambungan produksi Freeport di masa depan.

“Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail,” ujar Tony dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026) dilansir dari Detikcom.

MoU tersebut juga memastikan penambahan kepemilikan saham pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia sebesar 12 persen setelah 2041.

Tony menjelaskan, perpanjangan izin tambang ini akan menjaga kontribusi ekonomi bagi negara dan masyarakat Papua. Penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar US$6 miliar atau setara Rp90 triliun per tahun dengan asumsi harga komoditas saat ini.

Selain itu, sekitar Rp14 triliun diproyeksikan mengalir ke pemerintah daerah, keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30 ribu tenaga kerja tetap terjaga, serta program pengembangan masyarakat mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

Ia menegaskan seluruh kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.