FPHS Tsingwarop Tegas Tolak Perubahan Perda Saham 7% Freeport, Temui Bupati Mimika
Mimika, 14 Januari 2026 – Masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menggelar pertemuan resmi bersama Bupati Mimika, Selasa sore, bertempat di Honai FPHS Tsingwarop, Jalan Baru Kwamki Baru.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas proses registrasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembagian dan Pengelolaan Saham 7 Persen PT Freeport Indonesia yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Dalam dialog itu, FPHS Tsingwarop menyampaikan sikap tegas menolak permintaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang mengusulkan agar Perdasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Divestasi Saham Freeport Papua, khususnya poin 13 pada konsideran “Mengingat”, dihapus dan dipindahkan ke dalam konsideran “Menimbang”.
FPHS Tsingwarop menilai usulan tersebut tidak dapat diterima karena Perda Pembagian dan Pengelolaan Saham 7 Persen Freeport telah melalui tahapan politik dan hukum yang sah. Perda tersebut telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRK Mimika dan disahkan secara resmi oleh Bupati Mimika.
“Perda ini sudah melalui proses politik dan hukum yang sah di DPRK Mimika dan telah ditandatangani Bupati. Karena itu, kami menolak adanya perubahan substansi maupun konsideran di tengah jalan,” tegas perwakilan FPHS Tsingwarop dalam pertemuan tersebut.
Meski memahami kepentingan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, FPHS Tsingwarop menegaskan bahwa mekanisme hukum yang berlaku harus tetap dijalankan demi menjaga kepastian hukum dan legitimasi Perda yang sudah ada.
FPHS Tsingwarop juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Perdasi atau regulasi baru melalui pembentukan Perusahaan Daerah (Prusda) terkait pengelolaan saham, maka pihaknya siap mendorong dilakukan adendum atau judicial review (JR) terhadap Perda Kabupaten Mimika sesuai perkembangan regulasi dan kondisi hukum ke depan.
Dalam pertemuan itu, masyarakat adat Tsingwarop secara langsung meminta Bupati Mimika untuk berkomunikasi dan membicarakan persoalan tersebut dengan Gubernur Papua Tengah, mempertahankan keputusan Paripurna DPRK Mimika tanpa perubahan, serta menyampaikan sikap resmi masyarakat adat melalui surat FPHS Tsingwarop kepada Gubernur Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka dan penuh tanggung jawab, sebagai wujud komitmen masyarakat adat Tsingwarop dalam menjaga hak ulayat, kepastian hukum, serta keberlanjutan manfaat saham Freeport 7 persen bagi pemilik hak ulayat secara permanen.
[Nabire.Net/Yosef Doo]


Leave a Reply