INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemekaran Kelasis Ekawe Picu Perbedaan Jemaat, Pelayanan Viktori Ekauwiya Tetap Berjalan

Pemekaran Kelasis Ekawe Picu Perbedaan Jemaat, Pelayanan Viktori Ekauwiya Tetap Berjalan

(Pemekaran Kelasis Ekawe Picu Perbedaan Jemaat, Pelayanan Viktori Ekauwiya Tetap Berjalan)
(Pemekaran Kelasis Ekawe Picu Perbedaan Jemaat, Pelayanan Viktori Ekauwiya Tetap Berjalan)

Paniai, Pelayanan Gereja Kemah Injil Indonesia (KINGMI) pada Jemaat Viktori Ekauwiya Kelasis Aga Barat tetap berlangsung di tengah dinamika pemekaran Kelasis Ekawe yang sebelumnya memunculkan perbedaan pilihan di kalangan jemaat.

Perbedaan tersebut membuat sebagian warga jemaat memilih mengikuti pelayanan Kelasis Ekawe, sedangkan kelompok lainnya tetap melanjutkan pelayanan bersama Kelasis Aga Barat.

Situasi itu sempat memengaruhi pelaksanaan ibadah, khususnya pada hari Minggu. Namun, setelah masing-masing kelompok menjalankan kegiatan peribadahan secara terpisah, pelayanan jemaat yang tetap berada di bawah Kelasis Aga Barat disebut mulai berjalan lebih tertib.

Berawal dari pelayanan bersama

Sebelum wacana pemekaran Kelasis Ekawe muncul, warga Jemaat Viktori Ekauwiya menjalankan pelayanan dan ibadah dalam satu lingkup pelayanan Kelasis Agabarat.

Perubahan terjadi ketika proses pemekaran mulai bergulir. Perbedaan pandangan kemudian muncul mengenai arah pelayanan yang hendak diikuti.

Sebagian jemaat memilih bergabung dengan pelayanan Kelasis Ekawe. Di sisi lain, sebagian umat memutuskan tetap berada dalam penggembalaan Kelasis Agabarat.

Kondisi tersebut sempat menimbulkan ketegangan di tengah jemaat. Salah satu dampaknya terlihat dalam pelaksanaan ibadah yang kemudian dilakukan secara terpisah oleh kedua kelompok.

Seiring berjalannya waktu, masing-masing kelompok mulai menata pelayanan dan tempat ibadahnya sendiri.

Gedung gereja yang sebelumnya digunakan bersama tidak lagi menjadi tempat ibadah bersama. Kedua kelompok juga melakukan penataan tempat ibadah masing-masing, termasuk lingkungan dan pagar.

BPJ: Pelayanan bukan soal kekuasaan

Badan Pengurus Jemaat (BPJ) Viktori Ekauwiya Kelasis Agabarat, Melkias Degei, menegaskan bahwa kelompok yang tetap berada dalam Kelasis Aga Barat akan melanjutkan tugas pelayanan dan penggembalaan.

Menurut Melkias, keberadaan pemimpin dalam gereja pada dasarnya berkaitan dengan tanggung jawab untuk melayani umat.

Ia menekankan bahwa pelayanan tidak seharusnya diarahkan untuk mengejar kekuasaan ataupun kepentingan pribadi.

Prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan pesan dalam 1 Petrus 5:2–3 mengenai tanggung jawab para pemimpin jemaat untuk menggembalakan umat secara sukarela serta memberikan teladan.

“Kami tetap dalam penggembalaan untuk melayani umat. Kami akan terus melakukan pelayanan dan ibadah sesuai dengan kehendak Tuhan.”

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pelayanan di Kelasis Aga Barat akan tetap dilanjutkan meskipun terjadi perubahan struktur dan pilihan di tengah jemaat.

Pemuda minta pemekaran tidak memecah jemaat

Dinamika tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan pemuda Jemaat Viktori Kelasis Aga Barat.

Yosafat Degei, pemuda Viktori Kelasis Agabarat, mengatakan pengalaman yang terjadi di Jemaat Viktori Ekauwiya perlu menjadi bahan evaluasi bagi gereja, khususnya dalam mempertimbangkan rencana pemekaran kelasis di tempat lain.

Menurut dia, pemekaran seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perubahan administratif atau struktur organisasi. Kondisi umat yang akan terdampak juga perlu menjadi pertimbangan utama.

“Kalau pemekaran kelasis dilakukan, jangan sampai seperti yang terjadi pada kami. Kelasis lain yang belum melakukan pemekaran hendaknya mempertimbangkan kondisi jemaat terlebih dahulu agar umat tidak menjadi korban.”

Yosafat juga berharap Badan Pengurus Harian (BPH) Sinode KINGMI Papua dapat melihat setiap usulan pemekaran secara menyeluruh.

Menurutnya, kesiapan pelayanan, kondisi jemaat, hubungan antarumat, hingga kemampuan organisasi perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum sebuah pemekaran dilakukan.

Pemekaran perlu mengikuti tata gereja

Secara umum, proses pemekaran dalam organisasi gereja perlu mengacu pada aturan internal organisasi, termasuk AD/ART, Tata Gereja, keputusan sinode, serta mekanisme yang berlaku.

Selain aspek administratif, kesiapan kepengurusan, pelayanan pastoral, wilayah pelayanan, pembiayaan dan kondisi jemaat menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Dengan demikian, pemekaran idealnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

Tujuan akhirnya semestinya adalah menghadirkan pelayanan yang lebih baik, memperkuat persekutuan dan membantu umat bertumbuh dalam iman.

Gereja bukan tempat mencari kekuasaan

Pengalaman Jemaat Viktori Ekauwiya menjadi refleksi bahwa perubahan struktur organisasi gereja dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan jemaat.

Karena itu, proses pengambilan keputusan dinilai perlu dilakukan dengan mengedepankan doa, musyawarah, kasih dan kebijaksanaan.

Pesan mengenai kepemimpinan sebagai pelayanan juga terdapat dalam Markus 10:43–45. Dalam bagian tersebut, Yesus mengajarkan bahwa seseorang yang ingin menjadi besar justru harus menjadi pelayan.

Bagi Jemaat Viktori Ekauwiya Kelasis Aga Barat, prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa kepemimpinan gereja bukan tentang menjadi penguasa atas umat, melainkan menjalankan tanggung jawab untuk menggembalakan dan melayani.

Gereja juga dipandang sebagai milik Tuhan sehingga perbedaan dalam struktur pelayanan diharapkan tidak berkembang menjadi permusuhan yang menghilangkan kasih persaudaraan.

Saat ini, Jemaat Viktori Ekauwiya Kelasis Agabarat menyatakan tetap melanjutkan pelayanan dan ibadah. Jemaat juga meminta dukungan doa agar pelayanan ke depan dapat berlangsung dengan baik serta setiap keputusan yang diambil membawa umat semakin dekat kepada Tuhan.

Sebagaimana pesan dalam Markus 10:9, “Yang dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

Catatan: Penjelasan mengenai prinsip pemekaran dalam berita ini merupakan uraian umum mengenai tata kelola organisasi gereja, bukan kutipan pasal tertentu dari AD/ART atau Tata Gereja KINGMI Papua. Ketentuan resmi mengenai pemekaran perlu merujuk pada dokumen gereja yang berlaku.

[Nabire.Net/Yohanes Nawipa]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.