Pemberian Ijin Gangguan Bagi Para Pengusaha Di Nabire Diatur Dalam Perda No 7 Tahun 2010
Pemberian ijin gangguan bagi para pengusaha di kabupaten Nabire diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2010 tentang retribusi perijinan tertentu dan Perpu nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perijinan pada kantor pelayanan terpadu satu pintu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Nabire Antonius Anau SE. Dijelaskan Antonius Anau, maksud pemerintah daerah dalam memberikan ijin gangguan kepada pengusaha di daerah ini ialah untuk memberikan pengendalian dan penjaminan kegiatan hukum bagi setiap kegiatan dan usaha yang telah memenuhi kewajiban melengkapi legalitas usahanya.
Sedangkan tujuan dalam pemberian ijin gangguan tersebut antara lain terlindungnya setiap kegiatan usaha agar usahanya dapat dijalankan secara tertib, jujur dan terbuka, terbinanya dunia usaha dan setiap kegiatan usaha kecil, menengah dan besar, terciptanya usaha yang kondusif dan tertib dalam dunia kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup dan tercapainya pengaturan usaha pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya serta menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Sementara itu Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Nabire Sarah Kombong mengungkapkan, adapun persyaratan dalam membuat ijin gangguan diantaranya membawa surat permohonan, fotokopi ktp, fiskal daerah dari dinas pendapatan daerah, fotokopi npwp dan npwpd, fotokopi akte pendirian usaha, foto kopi sertifikat tanah, foto copi tanda pelunasan pajak bumi dan bangunan tahun terakhir, fotokopi ijin mendirikan bangunan dan disertakan surat keterangan dari kepala kampung tentang usaha yang diketahui oleh kepala distrik.
(RRI Nabire)



Leave a Reply