Pembelian BBM Subsidi di Nabire Kini Dibatasi. Kendaraan Dinas dan Plat Luar Dilarang Isi Solar dan Pertalite
Nabire, 12 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Nabire mengeluarkan instruksi terkait pengawasan, pengendalian, serta pengaturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Nabire.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Nabire tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi di Kabupaten Nabire, yang ditujukan kepada konsumen BBM, pemilik kendaraan, pengelola SPBU, serta seluruh masyarakat Nabire.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sejumlah kendaraan juga dibatasi untuk menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan dinas milik ASN, TNI, dan Polri serta kendaraan roda empat dengan nomor polisi dari luar Kabupaten Nabire tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite.
Selain itu, kendaraan yang tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan BBM non subsidi seperti Dexlite dan Pertamax.
Pemerintah juga mengatur batas maksimal pembelian BBM bersubsidi per hari di SPBU.
Adapun ketentuan maksimal pembelian BBM bersubsidi di SPBU sebagai berikut:
-
Kendaraan pribadi roda dua: Pertalite maksimal 7 liter per hari
-
Kendaraan pribadi roda empat: Pertalite maksimal 45 liter per hari
-
Kendaraan pribadi roda empat (Solar/Biosolar): maksimal 40 liter per hari
-
Angkutan umum orang/barang roda empat: Solar maksimal 60 liter per hari
-
Angkutan umum orang/barang roda enam: Solar maksimal 80 liter per hari
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap aturan ini dapat memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Seluruh SPBU di Kabupaten Nabire juga diminta untuk mematuhi instruksi tersebut dan melakukan pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
[Nabire.Net]


Leave a Reply