INFO NABIRE
Home » Blog » Pembagian DPA APBBD Tahun 2015 Kabupaten Nabire

Pembagian DPA APBBD Tahun 2015 Kabupaten Nabire

1

Dalam rangka dokumen pelaksanaan anggaran DPA APBBD tahun 2015 , telah dibagikan kepada skpd penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Nabire Isaias Douw.

Senin 12 januari 2015 , bertempat di guest house , jalan merdeka nabire , bupati isaias douw , dibagikan dokumen pelaksanaan anggaran DPA APBBD tahun 2015 di kabupaten Nabire .

Acara dibagikan dokumen pelaksanaan anggaran dpa apbbd tahun 2015 , ini di hadiri oleh bupati nabire isaias douw , wakil bupati nabire mesak magai , plt sekda kabupaten nabire i. Wayan mintaya , para kepala badan , kantor , dinas , dan para kepala distrik di wilayah nabire .

Dalam sambutannya , bupati nabire isaias douw mengatakan , skpd yang belum melaporkan pertanggung jawaban laporan keuangan tahun 2013 dan tahun 2014 , dpa tetap akan diserahkan namun tidak bisa dicairkan anggaran .

Menurut bupati nabire mengingat di tahun 2015 , ini ada agenda besar yang akan dihadapi dan dilaksanakan , sehingga laporan pertanggung jawaban untuk 2013 dan 2014 , harus segera diselesaikan , harap bupati pimpinan skpd dan bendahara segera untuk menyelesaikan laporan pertanggung jawaban itu , bila tidak maka hal itu menjadi beban dan masalah besar bagi kita , sehingga sulit dalam laporan pertanggung jawaban bupati nanti .

Bupati nabire meminta kepada bawahan untuk tidak saling menyalahkan antara atasan dan bawahan , permasalahan itu harus diselesaikan secara bersama-sama , bila ada masalah harus diselesaikan secara terbuka .

Kepala bidang anggaran slamet slamet , pembagian diawali dengan pemaparan kepala badan pengelolaan keuangan dan asset daerah bpkad , yang diwakili kepala bidang anggaran slamet dalam pemaparan kabid anggaran kabupaten nabire mengatakan , sebagaimana amanat peraturan menteri nomor 13 tahun 2006 , tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah , yang telah dirubah beberapa kali yang terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 , maka dengan mempedomani peraturan menteri dalam negeri tersebut, kita dituntut untuk tepat waktu dan tepat guna dalam mengelola keuangan daerah .

(NTV)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.