INFO PAPUA
Home » Blog » Pelaku Pengrusakan ATM Bank BRI di Hotel Maureen Kepulauan Yapen Diringkus Polisi

Pelaku Pengrusakan ATM Bank BRI di Hotel Maureen Kepulauan Yapen Diringkus Polisi

Pelaku Pengrusakan ATM Bank BRI di Hotel Maureen Kepulauan Yapen Diringkus Polisi
(Pelaku Pengrusakan ATM Bank BRI di Hotel Maureen Kepulauan Yapen Diringkus Polisi)

Kepulauan Yapen, Pelaku pengrusakan ATM Bank BRI di Hotel Maureen Kepulauan Yapen berhasil diringkus Polisi, Senin (30/10/2023). Pelaku berinisial RR berusia 33 tahun. Pelaku diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Opsnal.

“Tanggal 30 Oktober dini hari sekitar pukul 02.00 WIT, anggota unit Opsnal Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Anggota melaksanakan giat mobile di seputaran pasar Aroro Iroro dan mendapati laporan masyarakat terkait adanya salah seorang masyarakat yang melakukan aksi pencurian dan diamankan oleh masyarakat seputaran Pasar Aroro Iroro”, ungkap Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Febri V.Pardede, di ruang kerjanya, Selasa ( 31/10/23).

Penangkapan tersebut terlibat 2 (Dua) Laporan Polisi terkait Pengrusakkan ATM Bank BRI Unit Hotel Mauren dan pencurian BBM jenis solar milik Hotel Mauren yaitu LP/B/172/X/2023/SPKT I/POLRES KEP. YAPEN/POLDA PAPUA, tanggal 20 Oktober 2023 dan LP/B/176/X/2023/SPKT I/POLRES KEP. YAPEN/POLDA PAPUA, tanggal 23 Oktober 2023.

Pelaku sudah langsung diamankan di Polres Kepulauan Yapen untuk dilakukan proses selanjutnya, pelaku sering melakukan aksi pencurian akan tetapi tidak pernah di proses dan pasal yang disangkakan Pasal 406 ancaman 2 Tahun 8 Bulan dan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 JO Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 Tahun 7 Bulan.

Untuk kerugian sendiri mencapai ratusan juta rupiah atas pengrusakan mesin ATM namun tidak sempat mengambil uang dalam ATM serta kerugian BBM jenis Solar dengan jumlah 11 gen dengan total kurang lebih 1 drum.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.